TANJUNGPINANG (HK) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinag Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial H sebagai terduga tindak pidana ancaman berupa tindakan bisa membahayakan keamanan dengan membakar sebuah warung milik warga M Alwi terletak di jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, pada Jum’at, 7 Agustus 2026 kemarin.
Berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Tanjungpinang Timur terungkap, pada Jumat 7 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 WIB terduga pelaku dan korban (saling kenal) duduk sambil minum -minuman beralkohol tradisional (tuak) di warung korban di jalan Daeng Kamboja, kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
.
Berselang kemudian, terduga pelaku pergi membeli paket dan kembali ke warung saat itu sudah di tutup, sembari istirahat di kamar dekat warung.
Namun berselang kemudian, sekira pukul 03. 18 WIB, korban mendengar suara aneh diluar depan warung, lalu keluar melihat dan mendapati pelaku H sedang menyiramkan cairan yang berada dalam botol minuman kemasan yang diduga berisi bahan bakar minyak (Bensin).
Kendati hal tersebut, korban berusaha mencegahnya, disebabkan di sana ada motor korban. Namun tanpa berkata apa-apa terduga pelaku langsung menyalakan api menggunakan korek api mancis sehingga mengakibatkan warung korban terbakar.
Akibatnya, beberapa barang di warung terbakar berupa Speaker, kursi, meja, jaket dan jendela ikut terbakar. Sementara pelaku H berusaha kabur.
Selanjutnya akibat kebakaran tersebut juga menyebabkan listrik di warung korban korsleting dan padam, sehingga korban bersama isterinya berusaha memadamkan api dengan air dan peralatan seadanya.
“Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebanyak Rp. 15.000.000,”kata korban dalam laporannya.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Saputra membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya dan langsung mendalami laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah diterima dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelaku berhasil kita amankan tidak lama kemudian,”ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur ini, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (11/08/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU 1/2023
“Saat ini, terduga pelaku sudah kita amankan guna proses hukum yang berlaku,”ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur ini. (nel)





