TANJUNGPINANG (HK) – Kuasa hukum ZA, Iwan Kesuma Putra, S.H. M.H secara tegas menyampaikan klarifikasi terkait perkara hak asuh anak yang kini memasuki tahap proses Peninjauan Kembali (PK) dan meminta Mahkamah Agung (MA) menolaknya.
Iwan membantah anggapan bahwa mantan istri kliennya, Deasy Natalia, tidak mengetahui atau tidak pernah menerima panggilan dalam gugatan hak asuh anak. Menurutnya, pihak tergugat telah dipanggil secara patut dan sah sesuai ketentuan hukum.
“Yang bersangkutan (Deasy) sudah dipanggil secara patut karena gugatan telah dikirim kepada pihak tergugat. Hanya saja, ia tidak mengirimkan wakil untuk menghadiri persidangan,” kata Iwan di kantornya, Rabu (22/07/2026)
Iwan memaparkan, alamat pemanggilan berada di Jalan Haji Ungar, lokasi yang menurutnya juga kerap didatangi Deasy untuk menemui anak-anaknya setelah keduanya berpisah. Sementara itu, kliennya hingga kini masih tinggal di alamat tersebut.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap Peninjauan Kembali. ZA berstatus sebagai termohon PK dan telah menerima memori PK yang diajukan pihak lawan, termasuk terkait permohonan hak asuh anak.
“Kami sedang menyiapkan kontra memori PK. Mereka mengajukan novum atau bukti baru, dan itu nantinya akan diperiksa. Terhadap novum tersebut kami juga akan memberikan tanggapan dalam kontra memori,” ujar Iwan yang juga dikenal sebagai
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang ini.
Iwan mengungkapkan, dalam persidangan hak asuh anak sekitar satu tahun lalu, pihaknya mengajukan bukti berupa hasil pemeriksaan dokter jiwa dan psikolog UPTD PPA Kepri yang menyatakan kondisi psikologis anak saat itu mengalami gangguan.
“Bukti tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim dalam memutus hak asuh anak kepada klien kami (ZA),”terang Iwan
Sementara itu, bukti baru yang diajukan dalam PK merupakan hasil pemeriksaan pada Juni 2026 yang menyatakan anak tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Ia juga menyinggung kondisi saat proses perceraian berlangsung. Menurutnya, ketika itu anak sempat tinggal bersama kakeknya, sementara Deasy disebut pergi berlibur ke China dan Bali.
Setelah perceraian berkekuatan hukum tetap, Deasy disebut rutin menjemput anak-anaknya. Iwan mengatakan, dalam pertimbangan putusan sebelumnya, hakim menilai anak lebih dekat dengan ayahnya.
“Tanda tanya kami sekarang, mengapa persoalan hak asuh anak ini kembali dipermasalahkan. Namun itu merupakan hak mereka untuk mengajukan PK. Kami tidak mempermasalahkannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara ini,”ujarnya.
Terkait kondisi terbaru, Iwan menyebut dalam sebulan terakhir anak sempat tidak dikembalikan setelah dibawa oleh pihak ibunya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau hingga akhirnya anak dikembalikan kepada ayah dan kakeknya secara baik-baik.
“Anak-anak kini sudah kembali bersama ayahnya,” ujarnya.
Diketahui, ZA dan Deasy resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 15 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak diberikan kepada ZA.
Iwan juga menyayangkan adanya pernyataan yang menyebutkan kakek dari pihak ayah dalam polemik tersebut.
“Kami meluruskan karena kakeknya juga disebut-sebut. Itu yang kami sayangkan, kakeknya ikut dibawa-bawa dalam persoalan ini,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam sebuah pemberitaan di media online di Batam,
seorang ibu, Deasy Natalia (34), mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, setelah kehilangan hak asuh atas dua anaknya yang masing-masing berusia 3 dan 7 tahun.
Upaya hukum tersebut ditempuh karena Deasy menilai proses perceraian dan penetapan hak asuh anak di Pengadilan Agama Tanjungpinang berlangsung tanpa sepengetahuannya, dan terkesan secara paksa.
Deasy mengaku baru mengetahui adanya putusan perceraian sekaligus penetapan hak asuh anak pada Juni 2026, padahal putusan tersebut telah dijatuhkan pada November 2025.(nel)





