BATAM (HK) – Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ribuan liter BBM dan sejumlah kendaraan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di sejumlah SPBU.
Penyelidikan kemudian dilakukan di beberapa titik, di antaranya SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, hingga kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan para pelaku menggunakan modus membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Mereka membeli BBM subsidi menggunakan jerigen, lalu diangkut dengan mobil pick-up untuk diperjualbelikan kembali,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM, TS, dan DS. Ketiganya diketahui berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut BBM ilegal tersebut.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta sekitar 5.000 liter BBM yang terdiri dari Pertalite dan Solar.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan jerigen, dokumen surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.
“BBM ini rencananya dijual kembali ke kios-kios dan Pertamini dengan keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter,” jelasnya.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp692 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Kepri. Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. (dam)

