JAKARTA (HK) ─ Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang pensiun pegawai negeri sipil sebesar 12 persen pada 2024.
Keputusan ini diambil dalam upaya untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang lebih efektif, sambil memastikan penghargaan yang layak bagi para PNS yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada Rabu (16/8/2023) , Jokowi menekankan pentingnya reformasi birokrasi dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas menjadi dasar yang kuat untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan,” ujar Jokowi.
Selain meningkatkan uang pensiun PNS, dalam RAPBN 2024, pemerintah juga mengusulkan peningkatan penghasilan bagi ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
“Kami percaya bahwa kenaikan gaji ini akan mendorong semangat dan motivasi ASN dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” lanjut Jokowi.
Keputusan ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Langkah ini juga diharapkan akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN serta mendukung proses transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih dinamis dan berkelanjutan.
Sumber: CNN Indonesia