TANJUNGPINANG (HK) – Walikota Tanjungpinang Rahma bersama unsur Forkopimda melaksanakan rapat kesiapan Tanjungpinang sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri.
Rapat juga diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Pelindo, BP2MI dan RPTC, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Walikota, Senin (3/1).
Dalam pembahasan tersebut, Rahma menyampaikan, daerah yang akan menjadi pintu masuk perjalanan dari luar negeri harus memiliki kesiapan matang sebelum pelaksanaannya.
“Diperlukan kesiapan personil misalnya tim satgas covid-19 dan tenaga medis, juga tepat karantina seperti fasilitas sarana dan prasarana karantina yang mendukung.
Selain itu sarat dan ketentuan harus ditinjau kembali bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk mencegah penyebaran kasus virus covid-19 dan varian baru omicron”, kata Rahma.
Rahma mengatakan untuk kesiapannya, Pemko Tanjungpinang dalam hal ini harus melakukan koordinasi cepat.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal kesiapan Tanjungpinang sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri harus melakukan tindakan cepat, salah satunya berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda untuk bersinergi dalam pelaksanaanya nanti.
Hal ini sebagai antisipasi penyebaran virus covid-19 masuk ke Kota Tanjungpinang, karena pandemi Covid-19 belum usai,” ungkapnya.
Rahma juga menyampaikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Tanjungpinang wajib melakukan karantina.
“WNA yang masuk dan datang ke Tanjungpinang wajib melakukan karantina. Jika pelaku perjalanan dari negara di Afrika Selatan, maka wajib di karantina selama 14 hari, dan di luar negara di Afrika Selatan maka wajib di karantina 10 hari,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, WNA yang datang ke Tanjungpinang wajib melengkapi dokumen-dokumen yang pendukung.
“WNA wajib melengkapi dokumen-dokumen sebagai persyaratan masuk ke Tanjungpinang, diantaranya kartu vaksin dan wajib melakukan PCR kembali.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka WNA tersebut harus di deportasi,” kata Rahma.
Pada kesempatan itu, Rahma bersama Forkopimda dan Dinas Sosial Provinsi Kepri melakukan peninjauan tempat karantina di UPT BP2MI jalan Nusantara dan kantor RPTC di Sei Timun.
Disana Rahma melihat kondisi dan kelayakan tempat karantina.
“Jangan sampai, pemerintah memberlakukan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, tetapi tempat untuk karantina tidak layak. Jadi harus benar-benar siap dulu sarana dan prasarananya.
Ketersediaan tempat tidur, kebersihan tempat, air bersih, dan siapa penanggung jawab di lapangan”, ujar Rahma saat melakukan peninjauan. (eza)