JOGJAKARTA (HK) – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (6/2/2022) di Jl. Mangunan Imogiri Kab. Bantul Prov. DIY.

Sebuah bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka.

Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (6/2/2022) menyampaikan seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja, hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Baca juga: Rivan: Kurang 24 jam, 3 dari 6 Korban Kecelakaan Sumut Telah Menerima Santunan Jasa Raharja

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal
dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh
penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan
Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar
tiket/ongkos angkut,” jelas Rivan.

“Sampai dengan saat ini, tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan
santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris,” tambah Rivan.

1 2
Share.
Leave A Reply