JAKARTA (HK) – Pemerintah wajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik pada Idul Fitri 1443 H/2022 M mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menilai aturan tersebut kurang relevan. Sehingga harus dievaluasi.
“Status pandemi saat ini relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen. Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi. Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).
Netty memaparkan, Pemerintah memasang target vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720. Hingga Kamis (24/3), vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81 persen. Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06 persen. Sedangkan tingkat vaksinasi ketiga baru 8,72 persen dari target vaksinasi Covid-19.
Menurut Netty, kebijakan tersebut akan membuat orang kota yang akan mudik mencari vaksin ketiga. “Lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah. Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali,” ujarnya.
Netty mengatakan status pandemi yang relatif terkendali, tampak dari dilonggarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah. Ia mencontohkan, tidak adanya lagi PCR dan rapid test antigen sebagai syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap.
“Anak-anak di bawah enam tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen. WNA dan pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mengatakan sejumlah agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah. Sehingga menurutnya aneh dan kurang relevan kalau tiba-tiba pemerintah ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik.
“Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron,” katanya.
Ia meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi. Menurutnya vaksin booster sifatnya tidak wajib, melainkan sebagai pilihan sebagaimana pernyataan dari Kemenkes.
“Jadi aturan mudik cukup vaksin lengkap dan tetap menjaga prokes saja,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama mengkritisi syarat perjalanan mudik yang ditetapkan pemerintah. Suryadi menilai aturan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak sesuai situasi terkini.
SE Satgas Covid 19 Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 8 Maret 2022 menyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Sehingga aturan mudik yang akan dikeluarkan pemerintah justru memperlihatkan suatu kemunduran atas situasi Covid-19 yang ada saat ini,” kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).
Ia mengatakan, padahal pada kenyataannya situasi saat ini sudah membaik. Hal tersebut terlihat dari jumlah kasus harian Covid-19 yang hanya berkisar sekitar 6 ribu kasus per hari, sehingga sudah jauh lebih rendah daripada puncak gelombang kedua Covid-19 pada bulan Februari 2022 yang berada pada kisaran angka 60 ribu kasus per hari.
“Apalagi para ahli dari WHO pada bulan Januari 2022 lalu, telah menyatakan bahwa booster vaksin tidak diperlukan bagi orang dewasa dan anak yang sehat,” ujarnya.
Politikus PKS itu meminta pemerintah memperhatikan situasi terkini dan peraturan yang sudah ada sebelumnya untuk mempermudah masyarakat yang ingin mudik. Fraksi PKS mendorong pemerintah tidak membuat aturan yang berlebihan serta lebih mengutamakan membuat kebijakan sesuai data dan fakta yang ada di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa aturan mudik tersebut dibuat sebagai alasan untuk menghabiskan stok alat pengetesan antigen atau PCR saja,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini. Namun demikian, terdapat beberapa aturan yang nantinya harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri.
Pertama, pemudik diwajibkan sudah mendapatkan tiga dosis vaksin Covid-19 agar diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan. Untuk pemudik yang baru mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani rapid test antigen sebelum melaksanakan mudik. Pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik.
Sumber : Republika.co.id