BATAM (HK) – Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) berhasil menyita dan mengamankan obat bius total (anestesi umum) berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi sebanyak 60 botol di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Kamis (10/2/2022).
Ketamine merupakan salah satu jenis obat bius total yang diberikan untuk menghilangkan kesadaran pasien sebelum melakukan prosedur medis, khususnya operasi atau pembedahan.
Obat ini hanya boleh digunakan di rumah sakit dan penggunaannya diawasi secara penuh oleh dokter yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan karena penggunaan ketamin berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, seperti tekanan darah meningkat, gangguan pernapasan dan gangguan penglihatan.
Baca juga: Dinsos Lingga Sosialisasikan Peran dan Tugas Puskesos
Kepala Sub Dit Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan mengatakan, pengamanan obat bius untuk operasi ini bermula saat salah satu anggota Ditpam BP Batam yang sedang bertugas di Pelabuhan Domestik Sekupang memeriksa satu dus obat bius berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi sebanyak 60 botol.
“Setelah melakukan proses pemeriksaan, anggota Ditpam tersebut mendapati injeksi yang tergolong obat keras itu sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Kurniawan, Kamis (17/2/2022).
Disebutkannya, puluhan obat bius tersebut awalnya dibawa oleh Anak Buah Kapal (ABK) Majestic berinisial AD.
Rencananya, AD akan menyerahkan ke ABK Dumai Express 12 atas nama AZ alias DB untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau.