LINGGA (HK)- Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi menduga ada indikasi maladministrasi dan gratifikasi yang dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Kepelabuhan (KPP) Kelas III (Syahbandar) Dabo Singkep dalam mengemuarkan surat izin berlayar kapal tongkang muatan biji bauksit PT Hermina Jaya di Pelabuhan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.
“Secara logika saja, apa dasar Syahbandar Dabo Singkep mengeluarkan izin berlayar untuk kapal yang membawa bauksit PT Hermina, sebelum pelabuhan tersebut di segel KKP,” kata Selamat Riyadi, Kamis (8/5/2025).
Syahbandar mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. SPB adalah dokumen negara yang memastikan bahwa kapal yang akan berlayar telah memenuhi persyaratan kelaiklautan, keamanan, dan keselamatan.
“Kami melihat ada bentuk pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum yang dilakukan Syahbandar Dabo Singkep,” ucapnya.
Dilanjutkannya, sebelum dilakukan penyegelan oleh KKP, PT Hermina Jaya telah tiga kali melakukan laoding bauksit untuk di bawa ke PT BAY di Kota Tanjungpinang. Aktivitas loading bauksit tersebut dipertanyakan berbagai elemen masyarakat.
“Beberapa kali perwakilan masyarakat mendatangi Syahbandar mempertanyakan kejelasan perizinan Pelabuhan Jeti PT TBJ, namun hingga saat ini belum ada tanggapan, sepertinya ada yang ditutupi,” ujarnya.
Terkait hal ini Kepala Syandar Dabo Singkep, Mahyudin tidak memberikan tanggapan. Ketiak dikunjungi ke kantornya Mahyudin. enggan ditemui pihak media.
Sebelumnya diberitakan, PSDK Batam telah melakukan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan plang penghentian kegiatan dan garis Polsus PWP3K terhadap area reklamasi PT TBJ. dengan disaksikan oleh penanggung jawab usaha.
“Iya benar, kami dari PSDKP Batam melakukan penyegelan tersebut karena tidak ada izin KKPR Laut. Sekitar pukul 9 tadi,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si., membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, kemarin. (tir)