TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi, terkait proses penyelidikan dugaan kasus penarikan aliran dana sebesar Rp5 miliar dari Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang yang ditransfer ke kas daerah Pemko Tanjungpinang Tahun 2016 lalu, dalam bentuk cek.
“Sudah 8 orang saksi yang kami meminta keterangan untuk klarifikasi terkait hal tersebut,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono, SH MH melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Jendra Firdaus SH MH, Rabu (9/2/2022).
Lebih lanjut, Jendra menyebutkan, bahwa proses klarifikasi dan penyelidikan dugaan kasus aliran dana Rp5 miliar sebagaimana yang diberitakan tersebut, hingga saat ini masih berjalan sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.
“Proses penyelidikannya masih terus berjalan, dan kami belum bisa memberikan hasilnya,” ujar Jendra.
Dia menyatakan, jika proses penyelidikan tersebut telah selesai dilakukan, pihaknya akan menyampaikan penjelasan secara transparan dan terbuka kepada media.
“Yang pasti kami bekerja secara profesional dan proporsional, dan kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih tahap penyelidikan (Lid),” tegasnya.
Baca juga: Kejati Telisik Aliran Dana Rp 5 Miliar di RSUD Tanjungpinang
Informasi lain di lapangan, terjadi adanya dugaan penarikan dana sebesar Rp5 miliar dari bendahara RSUD kala itu, kemudian ditransfer ke Kas Daerah Pemko Tanjungpinang dalam bentuk cek pada tahun 2016.
Dari beberapa media online di daerah ini juga menyebutkan, bahwa dari rekening koran, terlihat penarikan Rp 5 miliar pada hari libur jelang hari raya Idulfitri tahun 2016 silam. Saat itu, Direktur RSUD Kota Tanjungpinang dijabat oleh ES.
Diketahui RSUD Tanjungpinang ketika itu merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang memiliki unit kerja pengelolaan keuangan sendiri, kemudian mendapati adanya dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) senilai miliaran rupiah.
Namun, berdasarkan Permendagri ketika itu tentang BLUD, pencairan tersebut boleh dilakukan asal ada surat perintah dari pemerintah daerah pada masa itu, sehingga dinilai oleh pihak RSUD Tanjungpinang, tidak ada permasalahan adanya transferan dana yang jelas ke rekening Pemko Tanjungpinang. (nel)