Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

POLITIK

Penjualan 2 Kapal Perang Disetujui DPR

badge-check


					Salah satu kapal perang yang dijual, KRI Teluk Mandar-514. Perbesar

Salah satu kapal perang yang dijual, KRI Teluk Mandar-514.

JAKARTA (HK) – DPR RI menyetujui penjualan dua bekas kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (8/2/2022).

Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan.

Anton menyatakan, Komisi I DPR telah menggelar rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan KSAL Laksamana Yudo Margono beberapa waktu lalu.

Komisi yang membidangi urusan pertahanan itu juga telah mendengarkan penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Menhan Prabowo terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu tersebut.

“Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513,” kata Anton dalam laporannya.

Anton menyebutkan, persetujuan itu sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara.

Baca juga: Ditanya Soal Maju Jadi Capres, Prabowo Hanya Tertawa

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang menanyakan kepada peserta paripurna apakah hasil keputusan Komisi I DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR.

“Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apalah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” ucap anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto menyebut eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 sudah tidak layak beroperasi.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menjual kedua alutsista kapal perang tersebut.

“Jadi, sudah enggak bisa dipakai lagi,” kata Prabowo Subianto sebelum rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Kamis (27/1/2022).

Sumber: JPNN.com

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN

22 Januari 2025 - 13:01 WIB

Bupati Bintan memaparkan RDTR WP Bandar Seri Bentan dan Kawasan Wisata Pantai Trikora saat mengikuti Rakor Lintas Sektoral yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 18:57 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, pada Selasa (21/01/2025).

Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

21 Januari 2025 - 18:39 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/1)

Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polres Bintan bersama Forkopimda saat melakukan kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar yang dilaksanakan di lahan tumpang sari Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (21/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI