TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepulauan Riau (Kepri), kini dikabarkan tengah menelisik terkait dugaan penarikan aliran dana sebesar Rp5 miliar dari Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang yang ditransfer ke kas daerah Pemko Tanjungpinang, tahun 2016 lalu, dalam bentuk cek.
Informasi diperoleh dilapangan, beberapa pihak yang terkait, termasuk mantan Direktur RSUD Tanjungpinang, Eddy Sobri, telah diperiksa tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri sejak beberapa hari lalu untuk dimintakan keterangan.
Baca juga: 17 Saksi Sudah Diperiksa Penyidik Kejati Kepri
“Benar, Pak, beberapa pihak terkait termasuk mantan Kepala RSUD Tanjungpinang saat itu, sudah kita mintai keterangannya, guna klarifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Sugeng Riadi SH MH ketika dikofirmasi Haluan Kepri, Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Kepri ini tidak bisa menyebutkan, ketika ditanya tentang berapa orang pihak yang sudah dimintakan keterangannya, termasuk proses penyelidikan selanjutnya.
“Kita baru sebatas klarifikasi saja kepada pihak-pihak yang terkait, sebagai bahan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket),” ungkapnya.