Menu

Mode Gelap
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

POLITIK

PAN Kritik Syarat Mudik yang Ditetapkan Jokowi

badge-check


					Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay Perbesar

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay

JAKARTA (HK) – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan masyarakat melakukan mudik Lebaran dengan syarat sudah divaksinasi dan di-booster. Saleh mendukung kebijakan mudik tapi menyoroti syarat booster.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat mudik di tahun ini. Kebijakan ini diharapkan dapat mengobati kerinduan masyarakat untuk pulang kampung, terutama masyarakat yang selama 2 tahun terakhir ini tidak berkesempatan mudik,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (24/3).

Namun, Saleh menyoroti persyaratan sudah menerima vaksin booster bagi pemudik. Menurut dia, syarat itu akan menjadi persoalan lantaran masih banyak warga yang belum mendapat suntikan booster.

“Vaksin booster memang sudah jalan tetapi tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah di-booster,” ujarnya.

Dia menyebut masyarakat yang belum menerima vaksin booster bukan berarti enggan disuntik. Hanya, kata dia, jatah suntik vaksin booster memiliki jadwal dan kapasitas di masing-masing daerah. Dia mengkhawatirkan jatah booster yang terbatas akan menghambat pemudik.

“Bukan karena tidak mau divaksin. Ini lebih pada persoalan waktu dan kapasitas vaksinator kita di berbagai daerah. Terutama di kota-kota besar yang penduduknya banyak yang akan mudik. Kalaupun mereka bekerja keras, rasa-rasanya pasti akan ada keterbatasan,” lanjutnya.

Dia kemudian menyinggung pelonggaran aturan PPKM, seperti tak ada kewajiban PCR atau swab bagi pelaku perjalanan, penghapusan karantina bagi PPLN. Menurutnya, kewajiban vaksin booster semestinya juga dapat dikecualikan.

“Kalau itu bisa dilonggarkan, kewajiban booster ini pun mestinya bisa dikecualikan bagi orang-orang tertentu. Terutama yang belum mendapat giliran untuk divaksin,” ujarnya.

“Kalau mau memberikan kemudahan, tentu akan sangat membantu. Masyarakat diyakini akan sangat senang. Meskipun pada saat yang sama, kita akan tetap mendorong percepatan program vaksinasi booster,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dia meminta masyarakat lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).
VDO.AI

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi, Rabu (23/3).

Jokowi mengatakan situasi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia sudah membaik. Jokowi mengatakan masyarakat juga dapat menjalankan salat tarawih berjamaah. “Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan,” katanya.

“Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Sumber : DetikNews

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI