PEKANBARU (HK) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni. Maria diperiksa atas dugaan rangkap jabatan.
Dalam situs DKPP, pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Riau, Kamis (24/3), Maria diadukan masyarakat bernama Manuhar Silaen karena masih berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kampar.
Sidang dipimpin ketua majelis Alfitra Salam, yang juga anggota DKPP, serta dua anggota majelis, Indra Safri dan Hasan. Di mana Ketua KPU dan anggota KPU Riau sebagai pihak terkait dalam pemeriksaan yang dihadiri pengadu dan teradu.
“Laporan itu terkait rangkap jabatan. Jadi teradu selaku Ketua KPU kami laporkan agar dipecat dari komisioner KPU kampar,” terang pengadu, Manuhar Silaen, Kamis (24/3).
Manuhar mengatakan Maria merangkap jabatan sejak 28 Januari hingga 24 September 2021. Padahal Maria masih berstatus Komisioner KPU dan menjabat ketua.
“Jadi sehari setelah pemungutan suara Pemilu 2019, teradu diduga meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kampar karena mengikuti pemeriksaan kesehatan calon PPPK di RSUD Bangkinang,” imbuh Manuhar.
Setelah melewati berbagai tahapan untuk tes, Maria diangkat sebagai PPPK di SMP Negeri 5 Tambang. Hal itu terbukti dengan keluarnya SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 pada 28 Januari 2021.
“Sejak 2004 teradu ini sudah mengajar di sekolah tersebut. Saat itu statusnya yakni guru honor. Bahkan tadi saat pemeriksaan juga mengakui ikut tes PPPK,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan di tingkat daerah, DKPP akan menggelar sidang lagi di Jakarta. Di mana akan ada keputusan terkait aduan yang dimasukkan ke DKPP.
Manuhar menyatakan semua bukti dan dokumen yang diajukan sudah sangat kuat. Ia menyatakan Maria otomatis rangkap jabatan setelah SK pengangkatan PPPK terbit. “Kuncinya SK. Teradu resmi jadi anggota KPU setelah terbit SK. Begitu juga PPPK,” kata Manuhar.
Menurut dia, seleksi PPPK diikuti Maria secara sadar tanpa meminta pendapat terlebih dahulu kepada KPU Riau. Manuhar menilai alasan ketidaktahuan aturan tidak dapat mementahkan bukti surat.
“Ada asas presumptio iures de iure. Setiap orang dianggap mengerti hukum. Teradu punya banyak kesempatan untuk meminta saran dan pendapat dari KPU Riau sejak ikut seleksi PPPK. Tapi itu tidak dilakukan,” katanya.
Menuhar menyatakan tetap pada tuntutan awal. Ia memohon DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Maria.
Sumber : DetikNews