TANJUNGPINANG (HK) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Satreskrim Polres Tanjungpinang, akhirnya menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Provinsi Kepri inisial An, sebagai tersangka dalam kasus perzinahan bersama istri orang, berinisial Sc, dalam sebuah kamar kosan.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka zinah, atas laporan suami Sc. Kami juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang, melalui Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Rio Agusta, Rabu (23/3).
Iptu Rio menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.
“Kami masih melengkapi berkas kedua tersangka. Jika telah selesai dan lengkap, berkasnya segera kami kirim ke Jaksa,” ujarnya.
Terpisah, Kepala seksi (Kasi), Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan telah menerima SPDP, kasus dugaan perzinahan oknum ASN pemprov dengan istri orang itu dari unit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Kami sudah menerima SPDP. Dalam SPDP tersebut An dan Sc ditetapkan tersangka melanggar pasal 284 KUHP, tentang perbuatan perzinahan,” ungkap Sudiharjo, pada wartawan.
Diketahui sebelumnya Polres Tanjungpinang telah mengamankan An, seorang oknum ASN di Provinsi Kepri yang diduga melakukan “perzinahan” bersama istri orang inisial Sc, di salah satu kos di Jalan Pulau Pandan Km 5. Kemuadian, kedua tersangka digerebek dan ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3) lalu, atas laporan suami Sc.
“Penangkapan kedua pelaku ini, dilakukan atas laporan suami Sc ke Polisi. Setelah diamankan, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” ungkapnya. (nel)