BINTAN (HK) – Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan resmi dipusatkan di Kawasan Perkantoran Bandar Seri Bentan, di Bintan Buyu, mulai Kamis (13/1) besok. Kantor Disdukcapil Bintan sudah dibuka.
Kepala Disdukcapil Bintan Ismail mengatakan, dengan pindahnya kantor Disdukcapil ke kawasan perkantoran Bintan Buyu diharapkan dapat memberikan pelayanan cepat dan terbaik untuk masyarakat Bintan, demi mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
“Iya mulai tanggal 13 Januari 2022 ini, pelayanan administrasi kependudukan dipusatkan di Bintan Buyu. Kita berharap layanan adminduk nantinya dapat semakin maksimal,” katanya, Selasa (11/1).
Rencananya, ujarnya, Kantor Disdukcapil Bintan nantinya akan menempati gedung di belakang Kantor PUPR Bintan.
“Disdukcapil Bintan kini sudah memiliki layanan adminduk secara online. Masyarakat dapat mengakses pelayanan adminduk yang diperlukan melalui sipanducapil.bintankab.go.id,” jelas Ismail.
Ismail menambahkan diera digital seperti sekarang ini, semua urusan mudah di genggaman tangan, lantaran kehadiran teknologi membuat segala hal menjadi lebih mudah, murah, dan cepat, sehingga tak lagi terhalang ruang dan waktu.
“Cukup menyentuh layar smartphone, semua urusan menjadi mudah,” ujarnya.
Selain si Pandu Capil Bintan, katanya, Disdukcapil Bintan juga memiliki layanan adminduk yang dinamai ‘Pak Lawa’. Layanan dari singkatan Pelayanan Konsultasi Lewat Whatsapp ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan adminduk.
Melalui layanan ‘Pak Lawa’ masyarakat bisa menghubungi pelayan Disdukcapil melalui Whatsapp. Ini mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, KIA hingga Akte Kelahiran.
“Jadi banyak sekali kemudahan layanan yang akan kita berikan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan dokumen kependudukan,” terangnya.
Adapun nomer layanan konsultasi Disdukcapil Bintan yang dapat diakses masyarakat sebagai berikut diantaranya :
– Layanan KK, Kitas dan Kitap Nomer Hp. 082173616161
– Layanan KTP El, KIA, Pindah/Kedatangan Nomer Hp. 081378156446
– Layanan Data NIK Tidak Ditemukan Nomer Hp. 08127060695
– Layanan Cek Rekam KTP Elektronik Nomer Hp. 08127060695
– Layanan Akta Kelahiran Nomer Hp. 081364140180
– Layanan Akta Kawin, Cerai, Mati Nomer Hp. 082268161377
– Layanan Pengesahan/Pengakuan Anak Nomer Hp. 082288385300
“Kita berharap semakin hari layanan Disdukcapil Bintan semakin berbenah. Kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh baik di kelurahan maupun kecamatan mendapatkan layanan di Disdukcapil Bintan,” harapnya. (oxy)