Berbagai aset yang saat ini berhasil diamankan penyidik, diantara berupa bidang tanah dan bangunan. Mencengangkan lagi, perkiraan total jumlah dari aset yang berhasil diamankan tersebut bernilai fantastis. “Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar,” kata Ali lagi.
Mulanya, penyidik KPK telah menetapkan mantan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji ini sebagai tersangka TPPU. Karena penyidik menduga jika mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin telah menyembunyikan uang suap yang didapatkan menjadi aset tertentu.
Maka dari itu, walau pun kini KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Angin, penyidik sendiri masih tetap melanjutkan pengumpulan barang bukti lainnya. Dalam prosesnya nanti, kata Ali, KPK akan bersikap terbuka terkait perkara tersebut. “Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” tutup Ali. (rol)
