JAKARTA (HK) – Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT. Hal ini dilakukan guna memastikan agar pekerja sejahtera.
Belakangan ini muncul aturan-aturan yang menimbulkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022, di sana tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dengan adanya hal ini, membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP dan JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera, Selasa (15/2). Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri.
Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Indah juga mengatakan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga, Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. “Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,” ujar Indah.
Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak, sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas. “Saya tetap menggarisbawahi timing-nya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang-undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ujar Elly.
M. Aditya Warman, Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata, yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh. BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. (r/cw02)