TANJUNGPINANG (HK) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahaan sejumlah barang bukti (BB) dari 96 perkara narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (24/2), di Kantor Kejari Tpi.
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor : Print-76/L.10.10/Enz.3/01/2022, tanggal 21 Januari 2022, dalam melaksanakan Putusan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat total 1.367,596 Gram dari 74 perkara dengan cara dilarutkan ke dalam air panas mendidih kemudian larutannya dituangkan kedalam septi tank, yang disaksikan oleh sejumlah aparat terkait.
Barang bukti lainnya berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, mancis dan alat hisap (Bong), dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan martil.
Sedangkan barang bukti narkotika jenis Ganja dari 1 perkara dengan berat 1.500 gram, dimusnahkan dengan dibakar ke dalam tong pembakaran, hingga menjadi abu.
Berikutnya narkotika jenis Pil Ekstasi dari 1 perkara dengan jumlah 12 butir dengan berat total 0,80 Gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih, lalu larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti uang palsu dari 1 perkara yang dimusnahkan dengan cara di bakar ke dalam tong pembakaran, termasuk barang bukti lainnya dari 19 perkara berupa baju, pisau, obeng serta gunting dihancurkan menggunakan martil.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut salah satu bentuk sinergitas antara lembaga peradilan, dengan menunjukkan semangat yang sama untuk memberantas kejahatan narkoba.
”Pemusnahan ini real. Dan adalah barang bukti hasil kejahatan yang telah kita sita dan tidak ada yang tersimpan ataupun untuk disalahgunakan,” tegas Joko Yuhono. (nel)