Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

Jasa Raharja Kepulauan Riau

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

badge-check


					Evakuasi korban tenggelam di Tual. Foto: Tribunnews.com Perbesar

Evakuasi korban tenggelam di Tual. Foto: Tribunnews.com

TUAL (HK)Speedboat Rajawali 03 tujuan Tual-Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk. Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter yang mengakibatkan kapal kandas dan penumpang terjatuh ke laut.

Dari 25 penumpang speedboat, 19 orang berhasil selamat sedangkan enam orang meninggal dunia. “Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pendataan korban kecelakaan baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (24/2).

Seluruh penumpang speedboat Rajawali 3 yang mengalami kecelakaan di perairan Tual
Maluku baik korban meninggal dunia dan luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Yakni, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Baca juga: Kecelakaan Speedboat di Tual, Jasa Raharja Beri Santunan

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket. Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

“Sampai dengan hari Kamis (24/2), santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah
diserahkan santunan, sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi
mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar
karena kondisi cuaca,” tambah Rivan.

“Dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital
dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta dengan semangat
melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja tentunya akan mempermudah
dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat walaupun berada di daerah kepulauan
sekalipun, sehingga santunan dapat segera diserahkan secara utuh,” tutup Rivan.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Telah Menerima Santunan dari Jasa Raharja

1 September 2022 - 18:25 WIB

Pemprov. Sulsel Akan GencarSosialisasi Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak

21 Agustus 2022 - 10:57 WIB

Rivan Purwantono: Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

15 Juli 2022 - 19:43 WIB

Dewi Ariyani Suzana: Gelar JR Show Safety Riding untuk Cegah Kecelakaan Lalulintas

15 Juli 2022 - 19:01 WIB

Rivan Purwantono : Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor

15 Juni 2022 - 19:33 WIB

Trending di Jasa Raharja Kepulauan Riau