Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

Jasa Raharja Kepulauan Riau

Kecelakaan Speedboat di Tual, Jasa Raharja Beri Santunan

badge-check


					Direktur Utama PT Jasa Raharja. Perbesar

Direktur Utama PT Jasa Raharja.

TUAL (HK) – Jasa Raharja menjamin santunan kepada enam orang korban meninggal dunia setelah sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer disebabkan cuaca buruk. Speedboat yang
mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi lima meter sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.

Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), member of Indonesia Financial Group (IFG), menyampaikan dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (24/2), “Seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 di Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.”

Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang
Angkutan Umum. Melalui program tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Kepulauan Riau Lakukan MOU Dengan RSUD Tanjung Batu Kundur

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket. “Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK. Sampai dengan Kamis (24/2), seluruh enam orang korban meninggal dunia semua sudah diserahkan santunannya,” jelas Rivan.

“Pada kesempatan ini, kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait
seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh
korban sejak kejadian,” tambah Rivan.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50
juta sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017. “Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di manapun di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Rivan.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Telah Menerima Santunan dari Jasa Raharja

1 September 2022 - 18:25 WIB

Pemprov. Sulsel Akan GencarSosialisasi Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak

21 Agustus 2022 - 10:57 WIB

Rivan Purwantono: Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

15 Juli 2022 - 19:43 WIB

Dewi Ariyani Suzana: Gelar JR Show Safety Riding untuk Cegah Kecelakaan Lalulintas

15 Juli 2022 - 19:01 WIB

Rivan Purwantono : Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor

15 Juni 2022 - 19:33 WIB

Trending di Jasa Raharja Kepulauan Riau