Menu

Mode Gelap
Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring

BATAM

HGB Tak Diperpanjang, Tanah Kembali Menjadi Milik HPL

badge-check


					Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Badan Pertahanan Nasional Batam, Satria Sukananda. Perbesar

Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Badan Pertahanan Nasional Batam, Satria Sukananda.

BATAM (HK) – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) jika tidak dilakukan perpanjangan atau pembaruan maka tanah tersebut akan kembali kepada Hak Pengelolaan (HPL).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Badan Pertahanan Nasional (BPN) Batam, Satria Sukananda menjelaskan, tanah tersebut akan kembali kepada hak pengelolaan yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Diberikan hak pengelolaan yaitu BP Batam, kemudian diberikan kepada perorangan untuk setelahnya diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai,” ungkapnya, Selasa (1/3).

Satria melanjutkan, jika sertifikat Hak Guna Bangunan mati, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2021, bahwa hak atas tanah dalam jangka waktu dua tahun dapat dilakukan pembaruan.

Namun, jika HGB sudah dimanfaatkan dan belum habis jangka waktunya, bisa melakukan perpanjangan.

Baca juga: BPN Batam Targetkan PTSL 12.657 Bidang

“Ketika tidak melakukan pembaruan maka, akan dilakukan kembali pemberian hak atas tanah tersebut kepada pihak lain oleh pengelola,” ungkapnya.

Untuk proses perpanjangan Sertifikat HGB, Satria menjabarkan, pemegang hak harus mendapatkan persetujuan berupa perjanjian pemanfaatan tanah kepada pemilik hak pengelolaan.

“Masyarakat harus ke BP Batam dengan mengurus beberapa persyaratan dokumen, pembayaran faktur UWTO, penetapan lokasi, surat keputusan, serta perjanjian pemanfatan tanah dari BP Batam,” jelasnya.

Kemudian di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Batam, lanjut Satria, untuk melakukan perpanjangan hak akan dilakukan dengan jangka waktu 18 hari setalah pendaftaran Surat Perintah Setor (SPS).

“Kami berharap bagi masyarakat yang jangka waktu sertifikat HGB-nya akan berakhir, segera melakukan perpanjangan. Jika semua persyaratan lengkap, maka prosesnya tidak akan memakan waktu yang lama,” tutupnya. (cw03)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

13 Januari 2025 - 09:36 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

Trending di BATAM