BATAM (HK) – Dua wanita berinisial BW (25) dan SO (26) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) di Mega Wisata Ocarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Mereka kedapatan saat hendak mengambil narkotika jenis sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425, pada Senin (3/1) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, KBP Heru Yulianto saat pemusnahan barang bukti tangkapan tersebut, Jumat (21/1) di halaman kantor BNNP Kepri.
“Penangkapan itu berawal petugas BNNP Kepri mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat Wisata Ocarina akan dilakukan transaksi narkotika,” ucap Heru.
Dikatakan Heru, atas laporan masyarakat tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di lokasi tersebut serta mendapati dua orang wanita tersebut yang mencurigakan dan sedang mengambil sesuatu di dalam ban bekas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti narkotika yang disimpan dalam tas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram.
“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan, dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskannya, barang haram yang berhasil disita dari tersangka itu dilakukan pemusnahan, yakni sabu seberat 996,28 gram dan ekstasi sebanyak 2.603 butir.
Sisanya, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 49,72 gram, dan ekstasi sebanyak 1.197 butir atau seberat 451,25 gram.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” imbuhnya. (dam)