Menu

Mode Gelap
Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

BATAM

Dua Wanita Ditangkap Ambil Sabu di Ocarina

badge-check


					Dua wanita berinisial BW (25) dan SO (26) yang ditangkap BNNP Kepri saat hendak mengambil sabu dan ekstasi. Foto: Damri/Haluan Kepri Perbesar

Dua wanita berinisial BW (25) dan SO (26) yang ditangkap BNNP Kepri saat hendak mengambil sabu dan ekstasi. Foto: Damri/Haluan Kepri

BATAM (HK) – Dua wanita berinisial BW (25) dan SO (26) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) di Mega Wisata Ocarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Mereka kedapatan saat hendak mengambil narkotika jenis sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425, pada Senin (3/1) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, KBP Heru Yulianto saat pemusnahan barang bukti tangkapan tersebut, Jumat (21/1) di halaman kantor BNNP Kepri.

“Penangkapan itu berawal petugas BNNP Kepri mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat Wisata Ocarina akan dilakukan transaksi narkotika,” ucap Heru.

Dikatakan Heru, atas laporan masyarakat tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di lokasi tersebut serta mendapati dua orang wanita tersebut yang mencurigakan dan sedang mengambil sesuatu di dalam ban bekas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti narkotika yang disimpan dalam tas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.046 gram dan ekstasi sebanyak 3.800 butir atau seberat 1.425 gram.

“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan, dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskannya, barang haram yang berhasil disita dari tersangka itu dilakukan pemusnahan, yakni sabu seberat 996,28 gram dan ekstasi sebanyak 2.603 butir.

Sisanya, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 49,72 gram, dan ekstasi sebanyak 1.197 butir atau seberat 451,25 gram.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” imbuhnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan

16 Januari 2025 - 12:54 WIB

SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B

16 Januari 2025 - 12:48 WIB

Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam

16 Januari 2025 - 12:37 WIB

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM