JAKARTA (HK) – Senior Independent Expert on Legal, Human Rights, and Gender sekaligus Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala meminta kepada DPR untuk menghindari pidana denda kepada pelaku kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurut Valentina, denda tidak sama dengan restitusi.
“Masak negara mau menerima uang karena lima juta perempuannya diperkosa dan negara menerima uang? Itu kan secara filosofis sudah tidak pas,” ucap Valentina.
Pernyataan tersebut disampaikannya ketika memberi paparan dalam seminar nasional bertajuk “Segera! Sahkan RUU TPKS” yang disiarkan di kanal YouTube Pemuda Katolik Jakpus, Minggu (30/1).
1 Komentar