TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menyerahkan lahan di Pulau Dompak untuk dihibahkan guna pembangunan kedua kantor pengadilan, Jum’at (28/1).
Hal tersebut dalam rangka untuk menunjang percepatan pembangunan Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau dan pembentukan Pengadilan Tinggi Negara (PT) Kepulauan Riau di kawasan perkantoran Dompak.
Penghibahan sertifikat lahan seluas 1,5 ha tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah Provinsi Kepri yang langsung diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI H.M Syarifuddin, di Natra Bintan, Jumat (28/1) malam.
Sedangkan sertifikat tanah hibah yang diperuntukkan bagi Pengadilan Tinggi Agama Kepri masih dalam proses penyelesaian.