TANJUNGPINANG (HK) – Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah (Disdagin) Kota Tanjungpinang, telah melakukan sosialisasi ke distributor terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, yang ditetapkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri), terhitung mulai Tanggal 1 Februari 2022, kemarin.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2022 kemarin, tentang Penyediaan Minyak Goreng Semua Kemasan seharga Rp14.000 per liter, yang diganti menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mulai dengan harga Rp11.500 per liter, untuk minyak goreng yang curah.
Endy Febry, selaku Kepala Bidang Stabilitas Harga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, mengatakan, peraturan menteri perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2022, tentang semua harga minyak goreng yang Rp14 ribu per liter telah dicabut dan diganti dengan peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2022, tentang penetapan HET minyak goreng.
“Artinya, terhitung mulai Tanggal 1 Februari 2022, kemarin. Harga eceran tertinggi (HET), terhadap minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Kalau kedapatan distributor menjualnya di atas HET, maka akan dilakukan penindakan dan sanksi,” tegas Endy Febry, Kamis (3/2).
1 Komentar