ANAMBAS (HK) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang pria dengan inisial EN atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan anak dibawah umur, Rabu (04/06/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim

Perbuatan bejat tersebut pelaku EN lakukan disekitar jalan Pasir Peti Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan kejadian tersebut bermula di mana pelaku EN pergi ke rumah pelapor (adik pelaku)

“Sesampainya dirumah pelapor (adik pelaku), pelaku menanyakan kepada pelapor, apakah korban SA ada dirumah, kemudian pelapor mengatakan korban sedang mandi,” terang Kasatreskrim

“Selanjutnya setelah korban selesai mandi, korban menanyakan ada apa kepada pelaku, kemudian disitu pelaku menawarkan pekerjaan untuk korban dan korbanpun mengiyakan tawaran kerja dari pelaku, yang dimana pelaku EN merupakan paman kandung korban,” jelasnya

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan korban pun akhirnya datang kerumah pelaku EN, dan selanjutnya pelaku membawa korban menuju arah Pasir Peti, dan setelah berputar putar, pelaku menghentikan motornya disebuah kebun di Pasir Peti.

“Korban pun bertanya kepada pelaku kenapa berhenti disini, pelaku tetap membawa korban berjalan jauh ke arah batu besar didalam kebun tersebut,” ungkap Kasatreskrim

“Pelaku EN melakukan aksi bejatnya dimana korban diminta untuk menghisap dan memegang kemaluan pelaku, korban pada saat itu menolak, sambil menangis korban pun ketakutan, pelaku memainkan kemaluannya sendiri didepan korban, kemudian mencium kening, pipi, bibir dan meraba dada korban,” ucap Kasatreskrim

“Setelah pelaku EN mengeluarkan spermanya di depan korban, pelaku pun mengajak korban pulang kerumah sambil mengatakan kepada korban supaya tidak memberitahu kepada ibu korban perbuatan bejat pelaku,” tutur Kasatreskrim

“Kepada penyidik pelaku EN mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku akan disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (r/nel)

Share.
Leave A Reply