BATAM (HK) — Pelarian Basri Lewaimang, buronan kasus narkotika yang diduga berperan sebagai pengelola tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terhenti di Malaysia.
Basri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 waktu setempat.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.
Setelah diamankan, Basri kemudian dibawa ke kantor penyidik sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan Basri bersikap kooperatif saat ditangkap. Tidak ada perlawanan dari tersangka ketika petugas melakukan pengamanan.
“Tidak ada perlawanan, kooperatif,” kata Drago kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) sebagaimana dilansir dari Tirto.id
Diduga Koordinator Peredaran Narkoba di THM
Dalam perkara tersebut, Basri disebut memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Hasil penyidikan polisi mengungkap dugaan peredaran ekstasi dalam jumlah besar. Narkoba tersebut disebut mencapai sekitar 40.000 butir setiap bulan dan diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam yang dikelolanya.
Saat menangkap Basri, petugas turut menyita dua unit alat komunikasi, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura dan ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik menemukan tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan transaksi narkotika.
Basri diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba di Batam pada 10 Agustus 2026.
Berdasarkan data perlintasan, Basri menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.43 WIB.
“Penindakan itu dilaksanakan tanggal 10 Agustus. Dari data perlintasan, sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,” ujar Drago.
Polisi masih mendalami keberadaan Basri selama berada di Malaysia, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelariannya.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan narkoba yang diduga dikendalikan Basri.
“Pasti, pasti,” tegas Drago saat ditanya mengenai pendalaman jaringan tersebut.
Polisi Sita Kapal Pesiar hingga Mobil Mewah
Tak hanya menangkap Basri, Bareskrim Polri sebelumnya juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan sejumlah aset milik Basri telah dipasangi police line.
“Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ujar Eko, Kamis (20/8/2026).
Aset bergerak yang disita polisi di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, dua unit Toyota Fortuner, Innova Venturer, Hummer H3 dan Toyota Land Cruiser.
Polisi juga menyita satu unit kapal pesiar Azimut 68S warna putih serta satu unit kapal lainnya.
Sementara aset tidak bergerak yang turut disita berupa sejumlah rumah, ruko, apartemen, restoran dan bangunan lainnya yang tersebar di Batam.
Aset tersebut antara lain rumah di kawasan Royal Grande, Royal Bay Sunrise, Royal Bay Moonlight, Diamond Palace Residence, Citra, Orchard Suite, Kotamas Marina dan Kavling Danau Indah Punggur.
Polisi juga menyita tiga unit ruko di kawasan Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, serta satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur.
Eko menegaskan penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan perkara TPPU dengan tindak pidana asal narkotika yang menjerat Basri.
“Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU dengan TPA narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” imbuhnya. (dbs)





