BATAM (HK) — Pemerintah Kota (Pemko) Batam membawa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis ke meja DPRD Kota Batam. Regulasi yang menyentuh langsung kepastian hukum masyarakat, pengelolaan aset, hingga pendapatan daerah itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026).
Tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, ketiga regulasi tersebut memiliki arti strategis bagi arah pembangunan Batam. Tak hanya memperkuat landasan hukum pemerintahan, Ranperda itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha sekaligus memperkuat kemandirian keuangan daerah.
“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Kampung Tua: Antara Identitas Melayu dan Derasnya Pembangunan Batam
Dari tiga Ranperda tersebut, penataan Kampung Tua menjadi salah satu isu yang paling strategis. Pemko Batam menilai Kampung Tua bukan sekadar kawasan permukiman, melainkan bagian dari sejarah, budaya, dan identitas masyarakat Melayu di Batam.
Persoalannya, perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pusat industri, investasi, serta pariwisata terus mendorong perubahan pemanfaatan ruang.
Kondisi tersebut menuntut adanya kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.
Melalui Ranperda Penataan Kampung Tua, Pemko Batam ingin menghadirkan payung hukum untuk menata kawasan tersebut secara terpadu.
Regulasi itu diharapkan memberikan kepastian atas legalitas hak atas tanah, melindungi masyarakat asli, menjaga nilai sejarah dan kearifan lokal, serta membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat.
Amsakar menegaskan, penataan Kampung Tua harus tetap berjalan seiring dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan Batam yang berkelanjutan.
Aset Daerah Tak Boleh Menganggur
Ranperda kedua menyasar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengelolaan aset nantinya mencakup seluruh siklus, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan serta pembinaan dan pengawasan.
Pemko Batam menargetkan pengelolaan aset yang lebih tertib secara administrasi dan hukum, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.
Dengan demikian, aset milik daerah tidak sekadar tercatat dalam administrasi pemerintah, tetapi dapat memberikan manfaat maksimal untuk pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan.
Pajak dan Retribusi Diubah, Tarif Parkir Ikut Direlaksasi
Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemko Batam menyebut perubahan tersebut dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal. Namun, peningkatan pendapatan tidak akan dilakukan dengan mengabaikan dunia usaha.
Pemko menegaskan kebijakan tetap mempertimbangkan kemudahan berusaha dan menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif.
Sejumlah penyesuaian juga dilakukan pada sektor retribusi. Di sektor ketahanan pangan dan pertanian, biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan ke dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.
Pemko juga mengusulkan objek layanan baru, seperti pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.
Di sektor perhubungan, tarif stiker parkir berlangganan akan mendapat relaksasi. Kebijakan tersebut merupakan respons terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat serta tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
Relaksasi ini diharapkan membuat tarif lebih terjangkau sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.
Sementara untuk BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko mengusulkan sumber retribusi baru berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan membuka sumber pendapatan baru bagi Pemko Batam.
Amsakar menilai ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memperkuat pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat segera dilanjutkan bersama Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar. (mc/dam)





