JAKARTA (HK) – Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri.
Proses pergantian Jampidsus terbilang cepat, usai Febrie Ardiansyah mengundurkan diri pada 11 Juli 2026, dan tiga hari kemudian, nama Kuntadi diajukan ke Istana.
Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.Hal ini disampaikan Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (22/7/2026) dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung. Keputusan itu sekaligus mengisi sejumlah jabatan penting di Korps Adhyaksa.
“Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/07/2026).
Dalam Keppres tersebut, Asep Nana Mulyana ditetapkan sebagai Wakil Jaksa Agung. Leonard Ebenezer Simanjuntak dipercaya mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Sementara itu, Kuntadi resmi ditunjuk sebagai Jampidsus menggantikan pejabat sebelumnya. Harli Siregar mendapat amanah sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kini ditempati Patris Yusrian Jaya. Seluruh nama tersebut telah sah menduduki jabatan masing-masing setelah Keppres diterbitkan.
Prasetyo menjelaskan para pejabat baru tidak memerlukan pelantikan langsung oleh Presiden. Secara administratif, pengangkatan mereka telah berlaku sejak Keppres ditetapkan.
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan proses penetapan Jampidsus baru menunggu hasil pembahasan Tim Penilaian Akhir. Nama Kuntadi kemudian diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden untuk mengisi jabatan tersebut.
“Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo.
“Waktu itu kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di tim penilaian akhir,” ujarnya.
“Dan insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” imbuhnya.(red)
Sumber: Warta Ekonomi,





