BATAM POLITIK

Aturan Hak Keuangan DPRD Batam Direvisi, Sinkronisasi Regulasi Diperketat

BATAM (HK) – Revisi aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Batam mulai dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam memperketat sinkronisasi regulasi guna memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tersebut sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Langkah ini dilakukan agar aturan yang nantinya ditetapkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi pemerintah pusat, serta dapat diterapkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Syafe’i, mengatakan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam membutuhkan pembahasan secara cermat dan menyeluruh.

Menurutnya, perubahan sejumlah ketentuan perundang-undangan menjadi salah satu alasan penting dilakukannya revisi. Karena itu, setiap materi yang dimuat dalam Ranperda harus terlebih dahulu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru.

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 2 Pria Bersama 429 Cartridge Pod Diduga Mengandung Etomidate di Batu Ampar Batam

“Sinkronisasi peraturan ini tentu sangat penting, mengingat Perda ini kita revisi salah satunya untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan, terutama peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Syafe’i dalam rapat Pansus, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, proses penyempurnaan Ranperda tidak cukup hanya melalui pembahasan internal. Pansus juga memandang perlu melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dan memastikan substansi aturan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Konsultasi tersebut diharapkan dapat memperkuat referensi Pansus dalam merumuskan ketentuan, sekaligus mengantisipasi munculnya persoalan hukum maupun teknis ketika regulasi mulai diterapkan.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus turut melibatkan Bagian Hukum Pemko Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Batam.

Keterlibatan sejumlah perangkat daerah itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan aspek hukum dan teknis pengelolaan keuangan. Dengan demikian, setiap pasal yang dirumuskan tidak hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga dapat dilaksanakan sesuai tata kelola keuangan daerah.

Jangan Hakimi Masa Lalu Mereka, Temani Hijrahnya dengan Sebungkus Nasi Hanya Rp20.000 Hapus Tatonya

Selain itu, masukan dari perangkat daerah akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan materi Ranperda, khususnya terkait pengaturan hak keuangan, hak administratif, pengelolaan anggaran, hingga mekanisme pelaksanaannya.

Pansus berharap, melalui sinkronisasi regulasi, konsultasi, dan pendalaman materi, revisi Perda tersebut dapat menghasilkan aturan yang lebih komprehensif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Dengan penguatan landasan hukum tersebut, pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Batam diharapkan dapat berjalan secara tepat, terukur, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

429 Cartridge Pod Mengandung Etomidate Disita, Polisi Telusuri Pasokan dari Malaysia