BATAM POLITIK

DPRD Batam Fasilitasi Konflik TPU Perigi BatuTanjung Riau, Aweng Usulkan RDPU

BATAM (HK) – Konflik lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Batu di Kampung Tua Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, mendapat perhatian DPRD Kota Batam. Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan, mengusulkan agar persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPRD Batam.

Usulan itu disampaikan Aweng saat menerima perwakilan warga Kampung Tua Tanjung Riau dalam pertemuan silaturahmi di Mori Kopi, Tiban, Sekupang, Sabtu (7/11/2026) siang.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan RT dan RW, serta tokoh pemuda setempat yang menyampaikan keresahan terkait keberadaan makam leluhur mereka.

Aweng mengatakan, dirinya telah mengetahui gambaran umum persoalan yang dihadapi masyarakat. Namun, menurutnya, diperlukan pembahasan secara resmi di DPRD agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan dan duduk persoalan menjadi terang.

“Secara garis besarnya saya sudah tahu. Ada baiknya kita bawa ke RDPU agar persoalannya terang benderang,” kata Aweng.

Ia menjelaskan, DPRD dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mencari jalan keluar.

Namun, Aweng mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan lahan tidak cukup hanya melalui penyampaian aspirasi. Diperlukan langkah bersama dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana reklamasi di sekitar TPU Perigi Batu. Mereka khawatir aktivitas reklamasi berdampak terhadap makam leluhur dan keluarga yang selama ini menjadi bagian dari sejarah serta identitas Kampung Tua Tanjung Riau.

Kekhawatiran masyarakat semakin menguat setelah ditemukan sejumlah patok penanda di sekitar kawasan pemakaman. Warga mempertanyakan tujuan pemasangan patok tersebut dan mengaitkannya dengan kemungkinan adanya aktivitas pembangunan di kawasan itu.

“Kami menolak adanya reklamasi di sekitar makam keluarga kami. Terlebih, kami menemukan sejumlah patok penanda yang berada dekat dengan makam,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Aweng meminta agar seluruh aktivitas di sekitar lokasi pemakaman dihentikan sementara hingga persoalan lahan mendapatkan kejelasan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan lebih luas sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian.

Melalui rencana RDPU di Komisi I DPRD Batam, warga berharap seluruh pihak terkait dapat dipertemukan untuk membahas status dan kepastian lahan TPU Perigi Batu secara terbuka.

Masyarakat juga berharap penyelesaian yang dihasilkan nantinya tetap mempertimbangkan kepentingan warga, terutama perlindungan makam leluhur yang memiliki nilai sejarah dan emosional bagi masyarakat Kampung Tua Tanjung Riau. (dbs)





Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 2 Pria Bersama 429 Cartridge Pod Diduga Mengandung Etomidate di Batu Ampar Batam