Opini TANJUNGPINANG

Menelusuri Aktor Intelektual Penyadapan, Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Kebenaran 

Beni SH

OPINI, Oleh : Beni SH

Negara hukum tidak dibangun untuk melayani kepentingan segelintir pemegang kekuasaan.

Negara hadir untuk menjamin keadilan, melindungi hak warga negara, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Taklukkan Natuna, Bintan Pastikan Tiket Partai Final Sepak Bola Porprov Kepri VI

Prinsip fundamental tersebut kini menjadi relevan untuk diuji menyusul mencuatnya dugaan penyadapan ilegal menggunakan teknologi intersepsi canggih yang menyasar kalangan jurnalis dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Apabila dugaan keterlibatan oknum pejabat penegak hukum dalam praktik tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur operasional, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil, kemerdekaan pers, dan integritas institusi penegak hukum.

Publik tidak boleh membiarkan persoalan sebesar ini berhenti pada pemeriksaan operator teknis. Operasi yang menggunakan perangkat intersepsi berteknologi tinggi harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, pemberian akses, penggunaan perangkat, rantai komando, hingga pihak yang mengambil keputusan dan menerima manfaat dari informasi yang diperoleh.

Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi sangat menentukan: siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Di balik pertanyaan tersebut, terdapat dimensi psikologi kekuasaan yang patut dicermati. Sebab, penyalahgunaan kewenangan sering kali tidak hanya berkaitan dengan kelemahan sistem pengawasan, tetapi juga dengan cara seseorang memandang kekuasaan, kritik, dan batas-batas tanggung jawabnya.

Catur Tanjungpinang Torehkan Juara Umum di Ajang Porprov Kepri

Kekuasaan dan Ilusi Kendali

Salah satu karakteristik yang dapat menjelaskan penyalahgunaan kewenangan adalah kebutuhan berlebihan untuk mengendalikan lingkungan dan informasi.

Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

Jurnalis investigasi dan aktivis masyarakat sipil menjalankan fungsi penting untuk memastikan kebijakan publik tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat.

Namun, ketika kritik dipersepsikan sebagai ancaman pribadi atau institusional, muncul kecenderungan untuk mengendalikan pihak-pihak yang dianggap mengganggu kenyamanan kekuasaan.

Pertamina Patra Niaga Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

Dalam situasi demikian, pengawasan dapat bergeser menjadi intimidasi, sementara kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru berpotensi dijadikan instrumen untuk membatasi ruang gerak pihak yang kritis.

Ketakutan terhadap Informasi dan Terbongkarnya Fakta

Dimensi berikutnya adalah kecemasan terhadap informasi yang tidak berada dalam kendali pemegang kekuasaan.

Informasi memiliki nilai strategis dalam setiap struktur kekuasaan. Namun, keinginan untuk mengetahui seluruh aktivitas pihak lain, terutama melalui cara-cara yang melanggar hukum, mencerminkan persoalan serius dalam penggunaan kewenangan.

Apabila penyadapan dilakukan untuk mengetahui aktivitas jurnalistik, mengidentifikasi sumber informasi, atau memantau gerakan masyarakat sipil tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan.

Persoalannya bukan hanya menyangkut privasi individu yang menjadi sasaran, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara bebas dan independen.

Kekuasaan yang sehat seharusnya tidak takut terhadap keterbukaan. Justru transparansi dan kritik merupakan instrumen penting untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada pada jalurnya.

Rasionalisasi Kekuasaan dan Pengabaian Etika

Penyalahgunaan kewenangan juga dapat berlangsung melalui mekanisme pembenaran moral. Dalam psikologi sosial, fenomena ini dikenal sebagai moral disengagement, yaitu proses ketika seseorang membangun pembenaran terhadap tindakan yang secara moral maupun hukum seharusnya tidak dilakukan.

Atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan institusi, tindakan yang melanggar hak individu dapat dikemas seolah-olah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara.

Padahal, tidak ada kepentingan institusional yang dapat ditempatkan di atas konstitusi. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar kewenangan, mengikuti prosedur yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keamanan negara tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mengabaikan hak-hak dasar warga negara.

Jurnalis dan Aktivis Bukan Ancaman bagi Negara, Hal yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah kemungkinan munculnya cara pandang yang menempatkan jurnalis dan aktivis sebagai pihak yang harus diawasi karena sikap kritis mereka.

Cara pandang demikian berbahaya bagi demokrasi.

Jurnalis bukan musuh negara. Aktivis bukan ancaman bagi institusi hanya karena mereka mempertanyakan kebijakan atau mengungkap persoalan publik.

Kemerdekaan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi.

Jika aktivitas jurnalistik justru dijadikan alasan untuk melakukan pengawasan ilegal, maka yang terancam bukan hanya keselamatan profesi wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Demokrasi tidak akan tumbuh dalam lingkungan yang membiarkan kritik diawasi, sumber informasi diintimidasi, dan kebebasan berekspresi dibatasi melalui penyalahgunaan teknologi.

Menelusuri Rantai Komando dan Tanggung Jawab Aktor Intelektual

Dalam perspektif penegakan hukum, pengungkapan dugaan penyadapan ilegal harus menjangkau seluruh pihak yang memiliki keterlibatan berdasarkan bukti.

Penyelidikan tidak boleh berhenti pada identifikasi operator yang menjalankan perangkat. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang memberikan perintah, menyetujui penggunaan fasilitas, menyediakan dukungan operasional, mengendalikan hasil intersepsi, dan mengetahui tujuan kegiatan tersebut.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan, kedudukan atau jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.

Prinsip pertanggungjawaban pidana harus diterapkan berdasarkan peran, kesengajaan, kewenangan, serta alat bukti yang sah.

Inilah ujian sesungguhnya bagi supremasi hukum: apakah hukum berani menjangkau mereka yang berada di balik struktur kekuasaan, atau justru hanya tajam terhadap pelaksana di lapangan?

Jejak Digital Harus Dibuka, Bukan Dihilangkan. Dugaan penghapusan log data atau perusakan jejak digital juga harus menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.

Dalam kejahatan berbasis teknologi, bukti elektronik dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas sistem, akses pengguna, waktu pelaksanaan, komunikasi operasional, dan hubungan antarpihak yang terlibat.

Karena itu, seluruh data yang relevan harus segera diamankan melalui prosedur forensik digital yang profesional dan independen.

Apabila ditemukan tindakan sengaja menghilangkan, mengubah, atau merusak bukti elektronik untuk menghambat proses penegakan hukum, perbuatan tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk memanipulasi proses pembuktian demi melindungi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Supremasi Hukum Tidak Boleh Berhenti di Tingkat Operator

Penyelesaian dugaan penyadapan ilegal tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan etik internal. Jika terdapat indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara independen, transparan, dan objektif.

Komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga pengawas negara perlu mengawal pengungkapan perkara ini secara konsisten.

Pemeriksaan harus menjawab seluruh pertanyaan mendasar: siapa yang menjadi sasaran, apa tujuan penyadapan, siapa yang memberikan perintah, bagaimana perangkat digunakan, ke mana hasil intersepsi disalurkan, dan apakah terdapat upaya menghilangkan barang bukti.

Yang harus diungkap bukan hanya pelaksana teknis, melainkan seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian operasi tersebut.

Pada akhirnya, persoalan ini jauh melampaui dugaan pelanggaran privasi sejumlah jurnalis dan aktivis.

Ini adalah persoalan tentang batas kekuasaan, integritas penegakan hukum, dan masa depan demokrasi.

Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara pengawasan yang menempatkan warga sebagai objek kecurigaan.

Aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan kewenangan untuk melindungi kepentingan di luar mandat konstitusionalnya.

Kekuasaan boleh memiliki perangkat, teknologi, dan kewenangan. Namun, kekuasaan tidak pernah memiliki hak untuk berdiri di atas hukum.

Karena itu, pengungkapan dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan sampai tuntas. Jangan biarkan pertanggungjawaban hanya berhenti pada operator yang menjalankan perintah, sementara pihak yang diduga merancang dan mengendalikan operasi justru tidak tersentuh.

Sebab, ukuran negara hukum bukan terletak pada seberapa kuat negara mengawasi rakyatnya, melainkan pada seberapa berani hukum mengawasi dan mengadili penyalahgunaan kekuasaan.(**)