BATAM (HK) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar dugaan peredaran cartridge pod yang diduga mengandung Etomidate di kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita 429 cartridge pod bermerek Yakuza.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Kepri memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjalankan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial A.A.A. dan B.P. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan dan peredaran cartridge pod yang dicurigai mengandung zat Etomidate.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga menyimpan narkotika untuk diperjualbelikan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan A.A.A. di depan area parkir Hotel Planet, kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.58 WIB.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan cartridge pod bertuliskan Yakuza yang diduga mengandung Etomidate. A.A.A. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial B.P. yang berada di sebuah kos-kosan di Komplek Nagoya Center Blok C, Sei Jodoh.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama berhasil mengamankan B.P. di kamar kos tersebut.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 429 cartridge pod bertuliskan Yakuza. Rinciannya, 427 cartridge masih berisi cairan dan dua lainnya dalam kondisi kosong.
Berdasarkan keterangan awal, B.P. mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A. di Johor, Malaysia. Informasi ini masih didalami penyidik untuk memastikan asal-usul barang dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok lintas negara.
Selain ratusan cartridge pod, polisi turut menyita dua unit telepon genggam untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Kedua pria beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam mendukung program Quick Wins Kapolri, khususnya Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Nona menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepolisian.
“Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal sehingga lingkungan tetap aman, sehat, dan generasi muda terlindungi dari ancaman narkotika,” tutupnya. (dam)





