BATAM (HK) — Serikat Pekerja LEM SPSI mempertanyakan dasar anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua pekerja dengan PT Pegaunihan Technology Indonesia.
Pasalnya, terdapat perbedaan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara surat yang dikeluarkan perusahaan dengan dasar yang digunakan mediator Disnaker Kota Batam dalam menetapkan anjuran.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI Kepri, Rijalun, mengungkapkan surat PHK yang diterima pekerja menyebut pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik perusahaan.
Namun, dalam surat anjuran Disnaker Kota Batam Nomor R/2702/500.15.15.2//III/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, hak pekerja justru dihitung dengan menggunakan pendekatan PHK karena alasan efisiensi.
“Pada surat anjuran tertulis alasan PHK yang dilakukan PT Pegaunihan karena alasan efisiensi. Padahal di surat PHK jelas tertulis karena ada dugaan pencemaran nama baik yang tidak berdasar,” ujar Rijalun, Sabtu (29/8/2026), di Kantor DPD FSP LEM SPSI Kepri.
Menurutnya, perbedaan alasan tersebut bukan persoalan sepele. Sebab, dasar PHK berkaitan langsung dengan perhitungan hak yang diterima pekerja.
Dalam surat anjuran, mediator Disnaker merujuk Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
Dengan dasar tersebut, pekerja berhak atas uang pesangon satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak.
Disnaker kemudian menganjurkan PT Pegaunihan Technology Indonesia membayarkan hak sebesar Rp128 juta kepada Engly Heryanto Ndaomanu dan Rp48 juta kepada Rieke Dyah Astiwi. Nilai tersebut ditambah sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Perusahaan Sebut Pelanggaran Mendesak
Sementara itu, dalam keterangan pengusaha yang tercantum dalam surat anjuran, PT Pegaunihan menyatakan PHK terhadap kedua pekerja dilakukan karena dianggap melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak.
Perusahaan menyebut kedua pekerja telah menyebarluaskan rahasia perusahaan melalui media serta mencemarkan nama baik perusahaan, pimpinan perusahaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan.
Dasar PHK tersebut, menurut perusahaan, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegaunihan, khususnya Pasal 26 huruf (n), yang mengatur mengenai pembocoran rahasia perusahaan atau pencemaran nama baik.
Namun, mediator Disnaker dalam pertimbangannya menyatakan perusahaan belum dapat menunjukkan bukti maupun dokumen pendukung mengenai dampak nyata yang merugikan perusahaan akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada kedua pekerja.
Atas pertimbangan tersebut, mediator menilai dugaan pelanggaran bersifat mendesak yang dituduhkan kepada Engly dan Rieke belum sepenuhnya dapat dibenarkan.
Di sisi lain, surat anjuran juga mencatat para pihak tidak keberatan terhadap PHK. Persoalan yang belum menemukan titik temu adalah mengenai besaran hak yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar mediator menggunakan pendekatan PHK karena efisiensi dalam menentukan hak pekerja.
SPSI Pertanyakan Dasar Anjuran Disnaker Batam
Rijalun menilai penggunaan alasan efisiensi dalam anjuran Disnaker tidak selaras dengan fakta yang tertuang dalam surat PHK perusahaan.
Ia mempertanyakan bagaimana alasan efisiensi dapat dijadikan dasar perhitungan hak, sementara perusahaan sendiri tidak mencantumkan efisiensi sebagai alasan PHK dalam surat yang diterima pekerja.
“Sudah seharusnya seorang mediator dalam pengambilan keputusan berdasarkan fakta, bukan asumsi mereka sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti proses penyelesaian perselisihan tersebut. Menurut Rijalun, kronologi PHK secara lengkap semestinya menjadi bagian penting yang diperiksa mediator dan disandingkan dengan alasan PHK yang tercantum dalam surat perusahaan.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen PHK dengan dasar yang digunakan dalam anjuran berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi para pihak.
“Jelas alasan PHK dari surat yang diberikan manajemen berbeda dengan alasan dari mediator dalam surat anjuran,” katanya.
Tiga Kali Mediasi Tak Temui Kesepakatan
Dalam surat anjuran tersebut, Disnaker mencatat proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 7 Juli, 15 Juli dan 29 Juli 2026.
Mediasi dihadiri pihak pekerja dan pengusaha, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Mediator kemudian mengeluarkan anjuran tertulis setelah para pihak tidak menemukan titik temu terkait hak-hak akibat PHK.
Berdasarkan anjuran tersebut, Engly Heryanto Ndaomanu yang bekerja sejak 3 Mei 2021 hingga 19 Juni 2026 dengan jabatan terakhir Manager Technical dan upah Rp16 juta per bulan dianjurkan menerima Rp128 juta.
Sedangkan Rieke Dyah Astiwi, yang bekerja sejak 1 November 2022 hingga 19 Juni 2026 dengan jabatan terakhir Senior Engineer dan upah Rp8 juta per bulan, dianjurkan menerima Rp48 juta.
Kedua jumlah tersebut belum termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur berdasarkan data sebenarnya.
Rijalun berharap Disnaker Kota Batam dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan alasan efisiensi dalam anjuran tersebut.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa alasan PHK berubah dari yang tercantum dalam surat perusahaan.
“Seorang mediator Disnaker harus kompeten di bidangnya. Jika tidak kompeten, sudah sewajarnya diganti,” pungkas Rijalun.
Sementara itu, surat anjuran Disnaker memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah surat diterima.
Apabila anjuran tersebut ditolak salah satu pihak atau para pihak, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (dam)



