Opini Oleh: Dr. Arsal, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Bukittinggi
Kehadiran Islam yang didakwahkan Nabi Muhammad SAW. sebagai nabi dan rasul terakhir membawa misi perubahan dari kehidupan jahiliyah yang ditandai oleh keterbelakangan, kekerasan, dan minimnya peradaban humanis menuju kehidupan yang berlandaskan pengetahuan, kemanusiaan, dan peradaban Islamiyah.
Sejalan dengan itu, berbagai predikat terhadap Islam pun bermunculan, antara lain Islam sebagai agama yang tinggi dan mulia serta agama yang membawa rahmat (rahmatan lil ‘alamin).
Hal tersebut dapat dipahami karena Islam bukanlah agama yang sama sekali baru. Ajaran Islam telah dikenal sejak Nabi Adam a.s. hingga Nabi Isa a.s. dengan membawa misi ketauhidan dan kepasrahan kepada Allah SWT.
Misi tersebut kemudian disempurnakan dan dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW. sebagai nabi terakhir. Setelah beliau, tidak ada lagi nabi dan rasul yang diutus.
Secara konseptual dan normatif, Islam sebagai agama rahmat tentu memiliki ajaran yang istimewa dan komprehensif. Islam mengajarkan umatnya untuk menjadi umat yang unggul, sekaligus menjadi teladan bagi umat lainnya.
Ajaran Islam mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan kehidupan material atau duniawi maupun kehidupan spiritual dan ukhrawi.
Karena itu, secara ideal, umat Islam dituntut menjadi umat teladan yang mampu menghadirkan berbagai keunggulan tersebut dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara. Keunggulan itu semestinya menjadi cerminan nyata dari Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin.
Namun, pada tataran implementasi, umat Islam masih belum sepenuhnya mampu memperlihatkan keunggulan tersebut. Dalam sejumlah aspek, justru ditemukan fenomena yang berbanding terbalik dengan idealitas ajaran Islam.
Jasser Auda, salah seorang pakar maqashid al-syari‘ah modern, misalnya, dalam bukunya Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syari’ah mempertanyakan bagaimana posisi dan wajah hukum Islam dalam realitas kehidupan umat.
Fenomena yang terjadi di berbagai tempat juga menunjukkan bahwa tindakan kekerasan, kejahatan kemanusiaan, dan terorisme kerap dikaitkan dengan kelompok atau individu yang mengatasnamakan Islam.
Begitu pula persoalan pembangunan manusia, pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi terhadap perempuan, korupsi, dan berbagai bentuk kejahatan sosial masih ditemukan di sejumlah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Data dan fakta tersebut tentu menjadi ironi. Sebab, apa yang diperlihatkan sebagian umat Islam dalam kehidupan nyata belum sepenuhnya sejalan dengan semangat Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Di sinilah terdapat jarak antara Islam secara normatif sebagai ajaran dan Islam secara implementatif sebagai praktik kehidupan.
Tulisan ini berusaha mengeksplorasi makna dan cita-cita Islam rahmatan lil ‘alamin, baik secara normatif maupun implementatif. Dengan demikian, pembahasan diarahkan pada bagaimana nilai-nilai ajaran Islam dapat diwujudkan dalam kehidupan sosial.
Harapannya, pemahaman yang utuh tentang Islam rahmatan lil ‘alamin dapat mendorong lahirnya kehidupan umat Islam yang lebih mencerminkan kedamaian, kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan dalam berbagai aspek kehidupan.
Memaknai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin secara Normatif
Istilah Islam rahmatan lil ‘alamin terinspirasi dari firman Allah SWT. dalam QS. Al-Anbiya’ ayat 107:
Wa ma arsalnaka illa rahmatan lil ‘alamin.
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.”
Menurut Ibnul Mandzur dalam kitabnya Lisanul ‘Arab, kata al-rahmah berarti al-rifqah wa at-ta‘athuf, yakni kelembutan dan rasa kasih sayang. Dengan demikian, al-rahmah dapat dimaknai sebagai kasih sayang.
Dalam konteks diutusnya Nabi Muhammad SAW., kehadiran beliau di muka bumi merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT. kepada seluruh alam secara umum dan kepada manusia secara khusus.
Kemudian muncul pertanyaan: kepada siapa rahmat atau kasih sayang dalam ayat tersebut ditujukan?
Untuk menjawabnya, kita dapat menelaah pendapat para ahli tafsir. Ibn Jarir al-Thabari dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami cakupan rahmat pada ayat tersebut. Apakah rahmat itu ditujukan kepada seluruh manusia, baik mukmin maupun kafir, atau hanya kepada orang-orang beriman?
Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud adalah seluruh manusia, baik mukmin maupun kafir. Pendapat ini antara lain didasarkan pada riwayat Ibn Abbas: “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ditetapkan baginya rahmat di dunia dan akhirat. Adapun orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, bentuk rahmat bagi mereka adalah tidak ditimpakannya musibah seperti yang menimpa umat-umat terdahulu, seperti ditenggelamkan atau diterpa gelombang besar.”
Sementara itu, sebagian ahli tafsir lainnya berpendapat bahwa rahmat tersebut secara khusus diperoleh oleh orang-orang yang beriman. Mereka antara lain berdalil dengan riwayat Ibn Zaid yang menjelaskan bahwa dengan diutusnya Rasulullah SAW., ada manusia yang memperoleh bencana dan ada pula yang memperoleh rahmat.
Meskipun ayat tersebut menggunakan ungkapan yang bersifat umum, yaitu rahmat bagi seluruh manusia, maksudnya adalah mereka yang beriman kepada Rasulullah, membenarkan risalahnya, dan mematuhinya.
Selanjutnya, Ibn Qayyim al-Jauziyah menafsirkan rahmatan lil ‘alamin sebagai rahmat yang bersifat umum. Alam semesta secara umum memperoleh manfaat dari diutusnya Nabi Muhammad SAW., sedangkan orang-orang yang mengikuti beliau mendapatkan kemuliaan di dunia dan akhirat.
Adapun orang-orang kafir yang memerangi Nabi SAW. juga mendapatkan bentuk rahmat tertentu, antara lain dengan disegerakannya kematian mereka. Hal itu, dalam perspektif tafsir tersebut, dipandang lebih baik bagi mereka daripada terus hidup dalam keadaan yang dapat menambah kepedihan azab di akhirat.
Sementara itu, orang-orang kafir yang terikat perjanjian dengan Nabi SAW. memperoleh rahmat dalam bentuk perlindungan dan jaminan hidup berdasarkan perjanjian tersebut.
Demikian pula orang-orang munafik tetap memperoleh perlindungan terhadap darah, harta, keluarga, dan kehormatan mereka. Dalam konteks hukum syara’, mereka diperlakukan sebagaimana kaum muslimin dalam sejumlah persoalan, seperti kewarisan dan perkawinan.
Dengan demikian, Islam merupakan agama rahmat bagi seluruh manusia. Hanya saja, orang-orang beriman memperoleh rahmat tersebut di dunia dan akhirat, sedangkan orang-orang yang menolak keimanan tidak memperoleh manfaat dari rahmat tersebut secara sempurna karena mereka sendiri menolaknya.
Hal senada juga dikemukakan Imam al-Maraghi ketika menafsirkan ayat tersebut. Menurutnya, Nabi Muhammad SAW. diutus membawa risalah yang mengandung manfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat.
Akan tetapi, orang-orang kafir justru menghalangi diri mereka sendiri dari manfaat tersebut dan berpaling darinya akibat kerusakan tabiat dan keburukan batin. Mereka tidak menerima rahmat itu dan tidak mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT.
Akibatnya, mereka tidak memperoleh kebahagiaan, baik dalam urusan agama maupun kehidupan dunia. Allah SWT. berfirman:
“Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang menukar nikmat Allah dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kehancuran, yaitu Neraka Jahanam; mereka masuk ke dalamnya untuk dibakar, dan itulah tempat kediaman yang paling buruk.” (QS. Ibrahim: 28).
Allah SWT. juga menjelaskan tentang Al-Qur’an:
“Katakanlah, ‘Al-Qur’an itu bagi orang-orang yang beriman adalah petunjuk dan penawar.’ Namun, bagi orang-orang yang tidak beriman, telinga mereka tersumbat dan mata mereka tertutup kegelapan. Mereka itu seolah-olah dipanggil dari tempat yang jauh.” (QS. Fussilat: 44).
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW. juga menegaskan dalam sabdanya: “Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat yang dianugerahkan.” (HR. Bukhari).
Menurut Quraish Shihab, konteks ayat ini berkaitan dengan penjelasan mengenai kenabian. Ayat-ayat sebelumnya menguraikan kisah dan keistimewaan sejumlah nabi, termasuk Nabi Isa a.s. dan Maryam. Selanjutnya, ayat 107 menjelaskan keistimewaan Nabi Muhammad SAW. berupa sosok kepribadian beliau yang penuh dengan rahmat, sekaligus ajaran yang beliau sampaikan.
Dengan demikian, secara normatif, QS. Al-Anbiya’ ayat 107 menegaskan keistimewaan Nabi Muhammad SAW. sebagai nabi terakhir yang dianugerahi sifat rahmat atau kasih sayang oleh Allah SWT. Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang penuh kasih sayang kepada manusia dan alam sekitarnya. Hal tersebut juga tercermin dalam QS. Ali Imran ayat 159.
Dalam diri Rasulullah SAW. tidak ditemukan sifat kebencian, dendam, dan permusuhan yang bertentangan dengan nilai kasih sayang. Imam Ash-Shabuni dalam Shafwatut Tafasir memperkuat hal tersebut dengan mengutip sabda Nabi SAW.: “Innama ana rahmatun muhdah”, yang berarti, “Sesungguhnya aku adalah rahmat yang dianugerahkan.”
Bentuk Implementasi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin
Hal mendasar yang perlu dipahami tentang Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, sesuai dengan QS. Al-Anbiya’ ayat 107, adalah tumbuhnya keyakinan dan kesadaran mendalam bahwa Islam hadir ke muka bumi dengan membawa misi kedamaian, kasih sayang, keselamatan, dan kemaslahatan bagi seluruh alam.
Rahmat tersebut mencakup kehidupan manusia secara umum, kehidupan hewan, tumbuhan, serta lingkungan di sekitarnya. Sebelum Islam datang, nilai-nilai tersebut dalam kehidupan masyarakat jahiliyah banyak mengalami keterbelengguan sehingga kehidupan sosial dipenuhi kekerasan, intimidasi, perpecahan, pembunuhan, dan berbagai bentuk ketidakadilan. Kondisi tersebut merupakan gambaran kehidupan yang jauh dari peradaban humanis.
Karena itu, pesan-pesan wahyu dan praktik kehidupan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. serta para sahabatnya merupakan salah satu cermin penting dari Islam rahmatan lil ‘alamin.
Hal tersebut dapat dilihat dari cara Nabi memimpin masyarakat yang beragam, sikap beliau dalam menghadapi perselisihan, serta kebijaksanaan beliau ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang menjadi lawan.
Jika dipetakan dalam konteks kekinian dan keindonesiaan, nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dapat diimplementasikan dengan berpedoman pada beberapa prinsip kehidupan berikut.
Pertama, prinsip Wasathiyah (jalan tengah).
Islam wasathiyah merupakan konsep moderasi beragama yang mengedepankan jalan tengah, keseimbangan, dan keadilan. Prinsip ini menolak sikap ekstrem (ifrath) sekaligus sikap meremehkan atau mengabaikan ajaran agama (tafrith).
Ketika prinsip ini diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara, kehidupan sosial akan menjadi lebih nyaman, tenang, dan dipenuhi sikap saling menghargai.
Sebaliknya, ketika prinsip moderasi diabaikan, kehidupan sosial dapat berubah menjadi keras, penuh kecurigaan, tipu daya, dan persekongkolan. Kondisi tersebut tentu jauh dari semangat Islam yang membawa rahmat.
Kedua, prinsip Tawazun (keseimbangan).
Tawazun merupakan prinsip keseimbangan dan keselarasan hidup. Prinsip ini mencakup keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan rohani, urusan duniawi dan ukhrawi, serta hubungan vertikal kepada Allah (habluminallah) dan hubungan horizontal dengan sesama manusia (habluminannas) serta alam semesta.
Prinsip ini mengajarkan manusia untuk senantiasa menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup sebagai salah satu kunci memperoleh kehidupan yang berkualitas dan penuh rahmat. Manusia dalam menjalani kehidupan selalu berada pada berbagai persimpangan pilihan yang menuntut kebijaksanaan. Ketika keseimbangan tersebut tidak dijaga, kehidupan akan menjadi tidak stabil, timpang, dan jauh dari nilai-nilai rahmat.
Ketiga, prinsip I‘tidal (tegak lurus dan adil).
I‘tidal berarti tegak lurus, adil, dan konsisten dalam kebenaran. Dalam penerapannya, seseorang yang mengamalkan prinsip ini tidak memihak secara ekstrem dan senantiasa menempatkan sesuatu secara proporsional atau pada tempatnya.
Sikap tersebut diwujudkan melalui kejujuran, keadilan, dan konsistensi dalam berbagai situasi. Jika prinsip ini benar-benar terealisasi dalam kehidupan, nilai rahmat akan terpancar dalam hubungan antarmanusia dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Keempat, prinsip Tasamuh (toleransi).
Tasamuh dalam ajaran Islam berarti toleransi, tenggang rasa, dan lapang dada. Prinsip ini merupakan sikap saling menghargai perbedaan, baik dalam keyakinan maupun budaya, dalam rangka menjaga kerukunan sosial.
Tasamuh juga berarti menghormati sesama manusia dalam pergaulan tanpa mengorbankan atau mencampuradukkan prinsip akidah dan keyakinan agama yang dianut. Prinsip toleransi diperlukan untuk menjauhkan sikap individualistik, merasa paling benar sendiri, serta kecenderungan menyalahkan orang lain ketika berhadapan dengan perbedaan.
Kelima, prinsip Musawah (kesetaraan).
Musawah berarti kesetaraan atau persamaan derajat di antara sesama manusia. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati, tanpa membedakan ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, maupun status sosial.
Dalam perspektif Islam, kemuliaan seseorang di sisi Allah SWT. ditentukan oleh kualitas iman dan ketakwaannya, bukan oleh latar belakang sosial, kekayaan, keturunan, maupun identitas kelompoknya.
Keenam, prinsip Syura (musyawarah).
Syura atau musyawarah merupakan prinsip pengambilan keputusan dalam Islam dengan mempertimbangkan berbagai pandangan untuk mencapai kemaslahatan dan kesepakatan bersama. Pelaksanaannya harus berlandaskan nilai-nilai wahyu dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Musyawarah mengedepankan dialog, keterbukaan, dan semangat mencari mufakat. Dengan prinsip ini, keputusan bersama tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan individu atau kelompok, tetapi diarahkan pada kebaikan bersama.
Ketujuh, prinsip Qudwah (keteladanan).
Qudwah berarti teladan, panutan, atau contoh yang baik. Istilah ini dalam konteks ajaran Islam merujuk pada sosok, perilaku, atau nilai yang layak dijadikan pedoman oleh orang lain.
Prinsip qudwah sangat penting dalam mewujudkan rahmat dan kasih sayang dalam kehidupan sosial. Panutan utama umat Islam dalam menjalankan kehidupan beragama adalah Nabi Muhammad SAW., kemudian orang-orang yang istiqamah mengikuti ajaran beliau.
Kehidupan akan dipenuhi berbagai persoalan dan kerumitan ketika masyarakat kehilangan panutan dan keteladanan. Karena itu, menghadirkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian penting dari upaya membumikan Islam rahmatan lil ‘alamin.
Kedelapan, prinsip Muwathanah (cinta tanah air).
Muwathanah berkaitan dengan kesetiaan dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan dan kehidupan sebagai warga negara. Konsep ini menekankan kesetaraan hak, kewajiban, dan tanggung jawab seseorang terhadap negara tempat ia hidup dan tinggal.
Dalam konteks kehidupan berbangsa, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang agama, suku, maupun kelompok. Prinsip tersebut penting untuk menjaga persatuan, memperkuat kebersamaan, dan menciptakan kehidupan berbangsa yang harmonis.
Kesembilan, prinsip Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif).
Tathawwur wa ibtikar berarti dinamis dan inovatif. Tathawwur bermakna perkembangan atau perubahan yang progresif, sedangkan ibtikar berarti inovasi atau penciptaan gagasan dan hal-hal baru yang bermanfaat.
Prinsip ini mengajak umat Islam untuk terbuka terhadap perubahan, perkembangan ilmu pengetahuan, dan kemajuan teknologi, sekaligus terus berkreasi untuk menghadirkan kemaslahatan. Karena itu, penelitian, riset ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan, dan inovasi merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan umat yang maju dan berdaya saing.
Dengan demikian, istilah Islam rahmatan lil ‘alamin merupakan bentuk keistimewaan yang dianugerahkan Allah SWT. kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai nabi dan rasul terakhir.
Beliau merupakan sosok yang memiliki sifat rahmat dan kasih sayang, yang kemudian diwujudkan melalui ajaran yang membawa kedamaian, keselamatan, kemaslahatan, dan kebaikan bagi seluruh alam.
Namun, Islam rahmatan lil ‘alamin tidak cukup berhenti pada tataran normatif. Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Rahmat Islam harus dapat dirasakan dalam kehidupan sosial, dalam hubungan antarmanusia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dalam hubungan manusia dengan lingkungan dan alam semesta.
Karena itu, membumikan Islam rahmatan lil ‘alamin membutuhkan kesungguhan untuk mengamalkan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Di antara prinsip tersebut adalah wasathiyah, tawazun, i‘tidal, tasamuh, musawah, syura, qudwah, muwathanah, serta tathawwur wa ibtikar.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Islam sebagai agama rahmat bukan hanya terletak pada seberapa sering istilah rahmatan lil ‘alamin diucapkan, tetapi sejauh mana nilai-nilai rahmat itu hadir dan dapat dirasakan dalam kehidupan.
Ketika keadilan, kasih sayang, toleransi, keseimbangan, keteladanan, persatuan, serta kemajuan ilmu pengetahuan benar-benar menjadi bagian dari perilaku umat Islam, saat itulah semangat Islam rahmatan lil ‘alamin menemukan bentuknya dalam kehidupan nyata.***





