KARIMUN, HK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan (controlling), DPRD Kabupaten Karimun secara resmi mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun.
Undangan RDP tertuang dalam surat resmi bertanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, H. Raja Rafiza, S.T., M.M., dengan nomor surat B/000.1.2.2/43a/DPRD/2026 tertanggal 31 Juli 2026, yang meneruskan Surat dari Komisi I DPRD Karimun Nomor 43/Kom-I/VII/2026.
Rapat strategis ini dijadwalkan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal: Senin, 03 Agustus 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Banmus Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun
Agenda: Kinerja dan Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun
Mendorong Pelayanan Kependudukan yang Cepat, Transparan, dan Merata
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, H. Raja Rafiza, S.T., M.M., menyampaikan,bahwa dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan hak dasar masyarakat yang menjadi pintu masuk bagi berbagai layanan publik lainnya, seperti BPJS Kesehatan, bantuan sosial, maupun pendaftaran sekolah.
Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap kinerja dan program inovasi Disdukcapil sangat diperlukan untuk memastikan seluruh warga Kabupaten Karimun, termasuk yang berada di wilayah kepulauan dan pelosok, mendapatkan pelayanan secara optimal tanpa kendala birokrasi yang berbelit.
“Kami di DPRD Karimun ingin memastikan bahwa seluruh terobosan dan inovasi pelayanan adminduk benar-benar berjalan efektif di lapangan dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas. RDP ini menjadi momentum evaluasi bersama sekaligus ruang diskusi untuk memberikan solusi atas berbagai tantangan pelayanan kependudukan,” tegas jajaran pimpinan DPRD.
Fokus Agenda Pembahasan Komisi I DPRD Karimun
Dalam RDP yang diprakarsai oleh Komisi I DPRD Kabupaten Karimun tersebut, terdapat beberapa poin utama yang akan dibahas bersama jajaran Disdukcapil, antara lain:
Evaluasi Capaian Perekaman & Penerbitan Document: Meninjau sejauh mana realisasi target perekaman KTP-el dan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di seluruh wilayah kecamatan.
Efektivitas Inovasi Layanan: Menilai keberhasilan program layanan digital (online) maupun program jemput bola (mobile service) yang dijalankan untuk menjangkau masyarakat hinterland/kepulauan.
Penguatan Sarana dan Prasarana: Membahas kesiapan infrastruktur, ketersediaan blanko, serta peremajaan alat perekaman guna mencegah gangguan layanan teknis.
Peningkatan Mutu Pelayanan & Pungli Zero Tolerance: Memastikan seluruh aparatur memberikan pelayanan secara ramah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.
Sinergi Positif Demi Kemajuan Bumi Berazam
Langkah proaktif DPRD Kabupaten Karimun dalam mengagendakan RDP ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak. Sinergi yang solid antara lembaga legislatif dan eksekutif diharapkan terus terjalin dengan harmonis demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
Melalui RDP ini, DPRD Kabupaten Karimun berharap melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis yang akan menjadi pijakan dalam formulasi kebijakan dan penganggaran ke depan, sehingga pelayanan kependudukan di Kabupaten Karimun semakin MUDAH, CEPAT, dan MERATA.(Mohd)





