– Nelayan Terancam, Beroperasi Gunakan Bahan Peladak
BINTAN (HK) – Aktivitas kapal yang diduga ilegal fishing melakukan kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum menggunakan bom atau bahan peladak dari Pemangkat Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ini semakin meresahkan nelayan perairan wilayah laut pulau Mentebung dan Pulau Pejantan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Kapal pengebom ikan ini beroperasi dengan leluasa tanpa menghiraukan pihak aparat penegak hukum (APH) di laut dan kerap menakuti dan mengancam nelayan setempat dengan cara mengejar dan mengusirnya untuk menjauh.
Dengan semakin meresahkan aktivitas kapal pengebom ikan ini, warga, tokoh masyarakat dan Kepala Desa meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menyikat dan merangkap kapal tersebut untuk diproses secara hukum.
“Kami sudah duduk bersama para tokoh masyarakat dan warga menyatakan sikap kepada aparat penegak hukum untuk menyikat dan menangkap kapal pengebom ikan ini, karena aktivitas mereka sudah tidak bisa dibiarkan lagi,” kata Kepala Desa pulau Mentebung, Iswandi, kemarin.
Ia mengatakan, aktivitas kapal pengebom ikan ini yang beroperasi di wilayah laut perairan desa pulau Mentebung dan pulau Pejantan sangat meresahkan masyarakat nelayan setempat.
Sehingga hasil tangkapan ikan para nelayan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka menjadi berkurang dan bahkan sangat sulit untuk mendapatkannya.
“Untuk itu, kami berharap kepada aparat penegak hukum agar segera bersikap dan tidak membiarkan hal ini menjadi berlarut-larut yang merugikan mata pencarian nelayan,” imbuhnya.
Sementara itu, warga desa pulau Mentebung Anton Saputra mengatakan bahwa aktivitas kapal ilegal fishing tersebut yang berasal dari Pemangkat, Kabupaten Sambas itu sudah sangat meresahkan nelayan setempat.
“Ada dua kapal ilegal ilegal fishing yang berasal dari Pemangkat melakukan aktivitas beroperasi menggunakan bahan peladak di perairan laut desa pulau Mentebung dan Pejantan.
Aktivitas kapal pengebom ini sudah bertahun-tahun beroperasi disana dengan leluasa, sehingga nelayan setempat dirugikan dan hilang mata pencariannya,” ungkap Anton yang juga perangkat desa pulau Mentebung ini.
Dia juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh aparat baik dari Pemangkat dan aparat pemerintah setempat.
“Kita berharap aktivitas kapal ilegal fishing ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena mereka sudah sangat meresahkan dan menggangu nelayan setempat yang mencari ikan,” imbuhnya.
Anton juga berharap kepada aparat penegak hukum agar secepatnya turun dan menangkap kapal ilegal fishing tersebut untuk diproses secara hukum.
Danposal Pemangkat, Sambas Agus Supriaji mengatakan bahwa terkait dengan adanya kapal yang menggunakan bahan peladak, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama pimpinan di Lantamal untuk segera mengambil tindakan atas aktivitas kapal ilegal fishing tersebut.
Kapal KRI sebelumnya juga sudah dikerahkan untuk mengantisipiasi adanya aktivitas kapal tersebut di perairan laut pulau Mentebung Pejantan dan pulau Pejantan.
“Kapal KRI sudah disiapkan beroperasi untuk menjaga dan mengantisipiasi adanya aktivitas kapal ilegal fishing terdebut.
Saat ini kapal KRI sudah stand by berada di Tambelan dan jika ada ditemukan aktivitas kapal pengebom ikan tetsebut, kita tidak bisa lagi torelir dan segera merangkapnya untuk diproses secara hukum,” katanya.
Pihaknya juga berharap kepada aparat pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan nelayan bila menemukan adanya aktivitas kapal ilegal fishing terdebut, terutama di perairan laut pulau Mentebung dan Pejantan agar segera melaporkannya .
Diberitakan sebelumnya sebuah kapal yang diduga ilegal fishing melakukan kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum belakangan ini meresahkan nelayan yang mencari ikan di perairan pulau Mentebung dan Pejantan, Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan.
Menurut kesaksian nelayan setempat, kapal tersebut kerap beroperasi menggunakan bom atau bahan peladak merangkap ikan.
Nelayan setempat dirugikan oleh ulah pelaku kapal ilegal fishing ini yang berasal dari Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dari informasi nelayan setempat, ada dua kapal yang melakukan aktivitas ilegal fishing, yaitu tekong kapal bernama Aliang dengan pemilik kapal bernama Zakaria dan satu Kapal lagi dengan tekong kapal bernama Musdin/Mos.
Dua kapal ini beroperasi di perairan pulau Mentebung dan pulau Pejantan menggunakan bom untuk menangkap ikan secara ilegal.
“Nelayan setempat sudah menyampaikan kepada kami bahwa kapal tersebut beroperasi merangkap ikan secara ilegal, sehingga mata pencarian mereka menjadi berkurang dan bahkan sulit untuk mendapatkan ikan,” ungkap Kepala Desa Mentebung, Iswandi baru-baru ini.
Ia mengatakan, ketika nelayan setempat belum lama ini saat merekam mengambil video aktivitas kapal tersebut, kapal nelayan dikejar sampai ke pantai.
“Ini sudah keterlaluan, apalagi kapal ini beroperasi menggunakan bom sehingga ruang gerak nelayan kita untuk mencari tangkapan ikan semakin terbatas,” katanya.
Untuk itu, Kepala Desa Pulau Mentebung berharap kepada aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti permasalahan ilegal fishing yang terjadi di wilayah perairan desa pulau Mentebung dan pulau Pejantan tersebut. (tim)





