BINTAN (HK) – Sebuah kapal yang diduga ilegal fishing melakukan kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum belakangan ini meresahkan nelayan yang mencari ikan di perairan pulau Mentebung dan Pejantan, Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan.
Menurut kesaksian nelayan setempat, kapal tersebut kerap beroperasi menggunakan bom atau bahan peladak merangkap ikan.
Nelayan setempat dirugikan oleh ulah pelaku kapal ilegal fishing ini yang berasal dari Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini.
Dari informasi nelayan setempat, ada dua kapal yang melakukan aktivitas ilegal fishing, yaitu tekong kapal bernama Aliong dengan pemilik kapal bernama Jakaria dan satu kapal lagi dengan tekong kapal bernama Musdin/Mos.
Dua kapal ini beroperasi di perairan pulau Mentebung dan pulau Pejantan menggunakan bom untuk menangkap ikan secara ilegal.
“Nelayan setempat sudah menyampaikan kepada kami bahwa kapal tersebut beroperasi menangkap ikan secara ilegal, sehingga mata pencarian mereka menjadi berkurang dan bahkan sulit untuk mendapatkan ikan,” ungkap Kepala Desa (Kades) Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Iswandi baru-baru ini.
Ia mengatakan, ketika nelayan setempat belum lama ini saat merekam mengambil video aktivitas kapal tersebut, kapal nelayan dikejar sampai ke pantai.
“Ini sudah keterlaluan, apalagi kapal itu beroperasi menggunakan bom sehingga ruang gerak nelayan kita untuk mencari tangkapan ikan semakin terbatas,” katanya.
Untuk itu, Kepala Desa Pulau Mentebung ini berharap kepada aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti permasalahan ilegal fishing yang terjadi di wilayah perairan desa pulau Mentebung dan pulacu Pejantan tersebut. (tim)





