BATAM (HK) – Seorang pria berinisial ARBB (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban, M (41), membuat laporan kepada pihak kepolisian. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut.
Sebelum kejadian, korban disebut dijemput oleh terduga pelaku di kawasan Warung Tanjung Kertang, Jembatan 4, Kota Batam.
Keduanya kemudian makan malam bersama sebelum korban dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12.
Polisi menduga tindak pidana persetubuhan terjadi di lokasi tersebut. Korban kemudian diantar kembali ke rumahnya pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh orang tua korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, polisi bergerak ke wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut dan mengamankan A.R.B.B. tanpa perlawanan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak setiap dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai ketentuan hukum.
“Perkara ini akan kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, A.R.B.B. disangkakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (dam)





