BATAM (HK) – Kuasa hukum Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, membantah tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh Sri Suryati ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 25 Mei 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/6/2026), tim kuasa hukum dari Law Office Filemon Halawa & Partners menyatakan klien mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kami yakin dan percaya bahwa Ditreskrimum Polda Kepri tetap profesional dan Presisi dalam menangani perkara ini serta tidak dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk kepentingan lain,” kata Filemon Halawa mewakili tim kuasa hukum.
Menurut Leo, objek laporan yang disampaikan Sri Suryati merujuk pada dugaan kekerasan terhadap anak berinisial RU yang disebut terjadi pada Oktober 2025 di lingkungan Playgroup Djuwita Batam.
Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut. Mereka mengklaim tidak pernah terjadi tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dilaporkan.
Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan keterangan salah seorang guru berinisial Fifi yang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Kepri, peristiwa yang terjadi saat itu hanyalah upaya guru menertibkan anak ketika jam makan siang berlangsung.
“Anak RU saat itu berlari-lari dan menarik kursi. Guru kemudian menuntun tangannya untuk duduk demi keselamatan anak yang bersangkutan agar tidak terjatuh. Setelah duduk, guru tetap berada di samping anak sambil bernyanyi,” ujar Filemon.
Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut orang tua anak datang dan mempertanyakan tindakan guru yang meminta anak duduk saat jam makan berlangsung.
Menurut kuasa hukum, pihak sekolah kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan tidak menemukan adanya tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
“Dari hasil pengecekan CCTV saat itu tidak ditemukan adanya peristiwa kekerasan terhadap anak RU,” katanya.
Sebut Tidak Ada Niat Jahat
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana harus dibuktikan adanya unsur perbuatan dan niat jahat atau mens rea.
Menurut mereka, guru yang bersangkutan maupun tenaga pendidik lainnya tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan terhadap peserta didik.
“Seluruh area sekolah telah dipasang CCTV. Kami berpendapat tidak ada peristiwa sebagaimana yang dituduhkan dan tidak ada niat jahat dari guru maupun pihak sekolah,” ujar dia.
Bahkan, pihak kuasa hukum menduga laporan yang dilayangkan merupakan bentuk laporan tandingan atas perkara lain yang saat ini juga sedang berproses di Polresta Barelang.
Atas dasar itu, mereka meminta Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri, hingga Bidang Propam Polda Kepri untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami akan menyurati secara resmi Kapolda Kepri dan jajaran untuk memonitor serta mengevaluasi proses penyelidikan perkara ini,” katanya.
Bantah Tuduhan Ijazah Palsu
Selain membantah tuduhan kekerasan terhadap anak, kuasa hukum juga menepis berbagai informasi yang beredar terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Lidiawati Siadari.
Menurut mereka, informasi tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar dan telah merugikan nama baik kliennya.
“Klien kami tidak menggunakan ijazah palsu. Kami memiliki dokumen dan riwayat pendidikan yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Filemon.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, Lidiawati menempuh pendidikan mulai dari SD Negeri Ambarisan, SMP Negeri 1 Sidamanik, SMA RK Bintang Timur Pematangsiantar, hingga meraih gelar Sarjana Humaniora dari Program Studi Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada tahun 2014.
Mereka juga menilai sejumlah pemberitaan terkait tuduhan ijazah palsu tidak didahului proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Karena itu, tim kuasa hukum mengaku sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar, termasuk kemungkinan melaporkan oknum media ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum.
“Klien kami selama ini memilih menahan diri demi menjaga kondusivitas sekolah. Namun apabila fitnah terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum,” tutupnya. (dam)


