BATAM (HK) – Yuhermanto SH secara resmi nahkodai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masa bakti 2021-2024.
Dia bersama jajaran pengurus dan anggota DPC PPKHI Kepri langsung dilantik oleh Dewan Pembina DPN PPKHI, Dheky Wijaya, S.H, M.H, yang mewakili Ketua Umum DPN PPKHI Yudhistira Ikhsan Permana SH, MH. di Hotel Pangeran Pekanbaru pada Selasa (28/12) lalu.
Setelah pelantikan tersebut, pada pada (29/12) dilaksanakan pengambilan sumpah janji advokat seluruh anggota PPKHI Kepri, di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau, oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Roki Panjaitan S.H.
Yuhermanto mengatakan, pelantikan itu diikuti sebanyak 20 orang anggota PPKHI yang ada di Kepri, khususnya Batam. Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) merupakan suatu wadah perkumpulan pengacara dan konsultan hukum yang ada di Indonesia.
“Ini adalah perkumpulan pengacara dan konsultan hukum yang mana semuanya telah melaksanakan UPA/ ujian dan pelantikan yang dilaksanakan oleh PPKHI,” kata pria yang akrab disapa Yuhe itu.
Disamapiakn Yuhe, di dalam kepengurusan yang dipimpinnya saat ini, nantinya akan membawa PPKHI Kepri akan berkibar dan besar di Kepri. “Saya akan booming kan PPKHI Kepri ini ke depannya, dan akan lebih membesarkannya lagi, khususnya di Batam ini,” ujarnya.
Diakuinya, bahwa PPKHI ini belumlah begitu dikenal oleh masyarakat, baik di Batam maupun di Kepri, tetapi dengan adanya kepengurusan yang baru di lantik tersebut, kedepannya akan lebih bisa dikenal dikalangan masyarakat dan lebih bisa besar sejajar dengan organisasi – organisasi pengacara lainnya.
Dia berharap kepada seluruh pengurus dan anggota DPC PPKHI Kepri untuk bersama-sama membangun dan membesarkan Perkumpulan ini dan bisa menjadi pengacara handal, tanggap, dan bisa membantu masyarakat dalam hal pelayanan bantuan hukum.
“Intinya kita memberikan bantuan hukum lah, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, kita mendampingi dan memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dalam menuntut keadilan,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, visi dan misi dari PPKHI ini kurang lebih sama lah dengan organisasi pengacara dan advokat lainnya, dimana sama-sama dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat dan memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu baik di Batam maupun di Kepri.
“Kedepannya diharapkan juga, kepada rekan-rekan pengacara dan advokat lainnya baik di Batam dan Kepri, bisa bergabung bersama dengan PPKHI dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kepri khususnya Batam,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ini, berdiri dan ketuai oleh Ketua Umum DPN PPKHI Yudhistira Ikhsan Permana SH, MH. Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) adalah organisasi advokat, praktisi dan konsultan hukum Indonesia.
Fungsi PPKHI tak lain untuk melakukan reformasi organisasi advokat agar semua anggotanya menjadi insan hukum yang kompeten, kredibel dan berdedikasi. PPKHI saat ini sudah melakukan pengajuan sumpah dari Aceh sampai Ambon dan memiliki perwakilan yang tersebar di 30 provinsi. (r/dam)