Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Panji Gumilang Diduga Lakukan Pencucian Uang

badge-check


					Panji Gumilang Diduga Lakukan Pencucian Uang Perbesar

JAKARTA (HK) – Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pengusutan dugaan pencucian uang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

“Masih proses,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, (12/7/2023).

Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menerima laporan hasil analisis rekening Panji. Analisis dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ya masih di dalami (laporan hasil analisis rekening Panji),” ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang ke Polri.

Mahfud menyebut 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan oleh PPATK.

“Kita sudah menyebutkan di situ tindak pidana, yang mungkin terkait dengan itu. Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Di sisi lain, Panji dilaporkan atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan dua laporan polisi yang diterima Dittipidum Bareskrim Polri, polisi juga menemukan unsur pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pendiri pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu.

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI