KARIMUN (HK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap dua tersangka jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Dua tersangka, berinisial ML (31) dan A (35), itu berupaya menyelundupkan 2 PMI secara ilegal ke Malaysia dengan cara nonprosedural melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun..
“Tersangka ML (31) kita tangkap pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB dan tersangka A (35) kita amankan pada tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB, ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K saat press confrence di Mapolres Karimun, Selasa (13/5/2023).
Gidion mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan 2 tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan 4 (tiga) orang calon TKI illegal yakni A, S, NH dan AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur yang hendak diberangkat ke Malaysia.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ML (31) dan A (35) mengaku sudah beberapa kali mengantar warga yang ingin pergi bekerja di Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
“Selain menjadi calo untuk mengantar korban, 2 tersangka juga melakukan bujuk rayu kepada calon korban. Saat ini 2 tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Gidion dalam keterangan resminya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 (lima) unit alat komunikasi berupa Handphone, 1 (satu) buah dokumen paspor, 1 (satu) buah tiket serta uang sejumlah Rp. 3.265.000.
Gidion menegaskan, atas perbuatannya, tersangka ML (31) dan A (35) dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara.
“Saya mengimbau tidak mudah temakan bujuk rayu atas lowongan kerja yang ada di luar negeri. Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia sesuai prosedur dan melalui agen penyalur resmi,” ungkap Gidion.
Kemudian, apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan pekerja migran ilegal di Kabupaten Bengkayang, agar dapat menghubungi nomor telepon Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K : 0813-6346-0935 atau melapor ke Polsek terdekat.
Sebelumnya pada bulan Maret 2023 lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua tersangka jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Tiga tersangka, berinisial MA (41), H (40) dan M (44), itu berupaya menyelundupkan 2 PMI secara ilegal ke Malaysia pada Rabu (29/3/2023).
“MA (41) dan M (44) berperan sebagai tekong darat atau perekrut PMI ilegal. Sedangkan H (40) sebagai sebagai pelaku Tekong Kapal yang akan membawa PMI ilegal ke Malaysia,” ungkap Gidion.
Kasatreskrim Iptu Gidion Karo Sekali, menjelaskan pengungkapan kasus PMI ilegal ini, bermula pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan kapal boat pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan yang mana selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kec. Tebing dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M (44) yang berperan sebagai perekrut calon Pekerja Migran Indonesia dan pelaku sdr. H (40) sebagai pelaku Tekong Kapal.
Selanjutnya Satreskrim mengamankan dua PMI yang akan berangkat yakni an. B dan A beserta pelaku yang merekrut mereka yakni MA (41) yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut, “ jelas Iptu Gidion Karo Sekali. (hhp)