BINTAN (HK) – Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang ayah tiri bejat berinisial AB alias BB (47) yang telah menodai putri tirinya hingga berulang kali berinisial, Bunga (14) dan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bintan.
Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibunya, setelah setahun melayani nafsu bejat bapak tirinya tersebut.
Lantaran aksi bejatnya terbongkar, tersangka berusaha kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Namun pelarian tersangka akhirnya terendus oleh Polsek Bintan Timur usai mendapatkan laporan dari ibu kandung korban.
“Setelah mengetahui persembunyian tersangka AB, saya bersama anggota langsung melakukan perburuan ke Provinsi Jambi, Jumat (3/3) kemarin,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suhardi, Senin (6/3) malam.
Diterangkannya, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu, karena sudah tidak kuat melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut.
“Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Bintan Timur. Namun mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi dan baru tertangkap pada Jumat (3/3) kemarin,” terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, AB mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu, lebih dari 7 kali. Dimulai sejak tahun 2021, disaat ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut,” jelasnya
Tersangka juga mengaku tertarik dengan korban karena sering melihat korban tidur sendiri dan sering melihat tubuh korban yang molek dan mulus disaat tidur.
“Lalu nafsu bejat tersangka tak tertahan lagi sehingga membangunkan korban yang sedang tidur untuk minta dilayani,” beber Kapolsek.
Namun korban berusaha menolak, lalu tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti oleh korban.
“Sehingga dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka. Setelah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut tersangka mengancam lagi kepada korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban,” jelas Kapolsek Bintan Timur ini.
Karena dibawah ancaman tersangka, korban mengikuti saja kemauan ayah tirinya tersebut hingga berulang-ulang kali, namun karena tidak tahan atas perlakuan tersangka akhirnya korban menceritakan kepada ibunya sehingga terbongkarlah kebejatan tersangka.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga,” ujarnya. (nel)