Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional Cuaca Ekstrem Hantui Perairan Desa Mubur, Warga Diimbau Waspada Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Angin Ribut Hantam Tanjungpinang, Tenda-tenda Bazar di Tugu Sirih Tumbang Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

BATAM

Warga Minta Polisi Tindak Pelaku Pembongkaran Pasar Melayu

badge-check


					Sejumlah warga para pemilik kios dan ruko menghadang para pekerja yang melakukan pembongkaran bangunan pasar Melayu Raya di Batu Aji, Kota Batam, Selasa (12/4). Foto: Damri/Haluan Kepri Perbesar

Sejumlah warga para pemilik kios dan ruko menghadang para pekerja yang melakukan pembongkaran bangunan pasar Melayu Raya di Batu Aji, Kota Batam, Selasa (12/4). Foto: Damri/Haluan Kepri

BATAM (HK) – Sejumlah warga para pemilik kios dan ruko di pasar Melayu Raya di kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam minta aparat kepolisian untuk menindak dan menghentikan pembongkaran bangunan pasar tersebut yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Pasalnya, pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Hadis Lani tersebut diduga ilegal, karena hanya dilakukan secara mandiri dan sepihak, menggunakan sekelompok orang dan tidak ada surat resmi dari instansi yang berwenang.

“Kami mohon kepada aparat tolong hentikan eksekusi secara preman ini, bangunan ini adalah hak kami sebagai konsumen yang telah membeli kios atau ruko disini,” ucap Nofa Kusnawarti saat menghadang para pekerja yang melakukan pembongkaran pasar Melayu Raya tersebut, Selasa (12/4) siang.

Dikatakan Nofa, pihaknya mempunyai legalitas yang jelas dan lengkap sebagai konsumen yang membeli ruko atau kios di pasar yang dibangun oleh Ahmad Mipon tersebut.

Terkait pembongkaran yang didugal ilegal itu, pihaknya para konsumen secara bersama-sama sudah membuat laporan ke Polresta Barelang, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Laporan tersebut nomor STTLP/B/146/IV/2022/SPKT/Resta Brlg/ Polda Kepri.

“Laporan kami itu pada Jumat 8 April 2022. Dalam laporan itu perkaranya adalah dugaan tindak pengerusakan dan terlapornya adalah Hadis Lani. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dan tindakan pembongkaran ini juga belum ada dihentikan,” ucap Nofa.

Dia mengaku heran, kenapa belum tindak lanjutnya, minimal untuk menghentikan pembongkaran yang diduga ilegal itu, karena di lokasi pasar tersebut dia menilai juga tidak ada hak dari Hadis Lani, sebab tidak mempunyai badan hukumnya.

“Kepada pera pemangku kepentingan, BP Batam, Pengadilan, BPN turunlah keseni untuk sidak. Jika laporan kami ini tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian maka kami akan ambil langkah lainnya dan melaporkan kepada DPRD Kota Batam selaku wakil rakyat.

Ditegaskannya, atas dilakukannya pembongkaran sepihak itu para pemilik kios mengalami kerugian yang cukup besar, satu kiosnya kalau harga sekarang sekitar Rp150 juta, kalau untuk harga ruko diatas itu lagi.

“Kios yang ada disini sekitar 300 unit dan kami punya dokumen yang lengkap. Sampai saat ini Hadis Lani tidak ada memenui kami, dia hanya menyuruh sekelompak orang untuk menghancurkan bangunan pasar ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ade P Danishwara selaku kuasa hukum Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon mengatakan, eksekusi mandiri atau secara sepihak itu tidak ada diatur oleh Undang-undang dan yang sagat mengelitik lagi dari perkara ini adalah pihak Hadis Lani membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian bahwa mereka akan melakukan eksekusi secara mandiri.

“Disitu secara tidak langsung sudah ada pemberitahuan adanya kegiatan pengerusakan. Berdasarkan surat itu menurut kami, ini sudah ada pemberitahuan bahwa adanya perbuatan pengerusakan, sebab eksekusi mandiri itu tidak dibolehkan,” ucap Ade.

Ade berharap kepada Polresta Barelang untuk segera menindak lanjuti laporan yang disampaikan para konsumen pemilik ruko atau kios pasar Melayu Raya itu. Sebab, dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) jika sudah ada laporan maka seharusnya sudah ada proses untuk melakukan olah TKP.

Minimal adalah penghentian segala kegiatan yang diduga keras ada tindak pidananya. Selain dari itu adalah guna untuk menghindari menghilangkan alat bukti, dalam hal ini pengerusakan bangunan.

“Maka mohon ada segera tindakan yang dirasa perlu, yang baik demi hukum dan demi keadilan, jangan sampai ini menimbulkan keresahan ditengah warga dan jadi polemik,” imbuhnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional

15 September 2024 - 14:55 WIB

Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi

15 September 2024 - 12:50 WIB

Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

14 September 2024 - 10:38 WIB

Jumlah Siswa dan Guru Menurun, SMK Putra Jaya Center Bakal Lakukan Perbaikan

14 September 2024 - 09:52 WIB

Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan, SMK dan MTS Hang Nadim Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

13 September 2024 - 15:47 WIB

Trending di BATAM