BINTAN (HK) – Pelayanan pengurus pas kecil untuk para nelayan lebih dipermudah, dengan kehadiran layanan berbasis online E-Pass yang diluncurkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kelas III Kijang.
Hal itu diyakini menjadi solusi bagi para nelayan yang ada di Kabupaten, Rabu (26/1).
Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah menuturkan, dengan hadirnya sistem informasi tersebut nantinya akan memudahkan bagi para nelayan seiring dengan peningkatan pelayanan dalam memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
“Di era yang serba digital ini, maka hadirnya sistem informasi E-Pass kecil melalui sistem elektronik jadi memudahkan bagi nelayan,” ungkapnya, Rabu (26/1).
Dia mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran layanan pengurusan pas kecil bagi nelayan dengan kapal berukuran dibawah 7 GT.
“Tentu saja langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KSOP sudah sangat membantu. Nanti Pemda Bintan tentu saja akan membantu mensosialisasikan ini kepada nelayan dan pengusaha perikanan,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa pas kecil berbasis elektronik (E-Pass kecil) adalah sebagai pengganti pas kecil untuk kapal-kapal dengan ukuran dibawah 7 GT.
Hal tersebut telah diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020.
Dikatakannya juga bahwa hasil koordinasi bersama KSOP Kijang beberapa waktu yang lalu, bahwa pengurusan E-Pass kecil itu gratis bagi nelayan-nelayan.
“Tidak dipungut biaya alias gratis,” kata mantan Camat Toapaya itu.
Menurutnya, hadirnya program E-Pass kecil ini juga merupakan terobosan bagi Kementerian Perhubungan sebagai solusi untuk membantu nelayan-nelayan yang jauh.
Sehingga, rencananya untuk kedepannya, Dinas Perikanan melalui UPTD di masing-masing kecamatan akan membantu nelayan-nelayan di wilayahnya masing-masing dalam mensosialisasikan terkait penggunaan pas kecil secara elektronik.
Ia menyarankan, agar para nelayan mengurus pas kecil sendiri tanpa bantuan dari pihak mana pun. Sehingga hal tersebut untuk menghindari munculnya calo dalam pengurusan pas kecil.
“Kita menyarankan agar nelayan atau pemilik kapal untuk dapat mengurus sendiri. Karena tentunya bila melalui jasa keagenan akan ada biaya jasa,” sarannya.
Terkait inovasi dan terobosan E-Pass Kecil ini juga sangat membantu bagi nelayan-nelayan kita yang jauh sehingga melalui UPTD Kecamatan nanti kita akan bantu mensosialisasikannya. (oxy)