Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional Cuaca Ekstrem Hantui Perairan Desa Mubur, Warga Diimbau Waspada Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Angin Ribut Hantam Tanjungpinang, Tenda-tenda Bazar di Tugu Sirih Tumbang Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

PINANG

Ternyata Penipu! Makcomblang Perjodohan di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

badge-check


					Tersangka KR, alias TK (49), Makcomlang kasus penipuan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (10/4). Perbesar

Tersangka KR, alias TK (49), Makcomlang kasus penipuan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (10/4).

Akhirnya Tipu Korban Hingga Rp200 Juta.

TANJUNGPINANG (HK) – Seorang wanita dengan bernisial KR, alias TK (49), mengaku sebagai perantara pencari jodoh yang akrab disebut “Makcomblang”, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjunpinang Timur, atas dugaan penipuan senilai Rp200 juta.

Hal itu atas laporan korban ke polisi, yakni seorang pria berinisial Ms (59), yang akan dijodohkan Makcomblang dengan seorang wanita berinisial Mn, Senin (10/4). Namun faktanya perjodohan tersebut, hanya isapan jempol belaka. Sehingga korban merasa telah ditipu KR.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan korban Ms ke Polsek Tanjunpinang Timur, karena korban mengaku telah ditipu oleh pelaku dengan menjanjikan akan menjodohkannya dengan seorang wanita berinisial Mn, hingga jenjang pernikahan.

“Awalnya, korban Ms dijanjikan akan dijodohkan dengan seorang wanita berinisial Mn. Lalu,
pelaku meminta uang kepada korban untuk mengurus pernikahan yang dijanjikan sebesar Rp20 juta. Namun faktanya, pernikahan itu tidak terlaksana hingga kini,” kata Ipda Apriadi, Senin (10/4).

Diterangkan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, berdasarkan laporan korban bahwa kejadian sejak tahun 2021 sampai tahun 2023. Awalnya Makcomlang menjanjikan, pernikahan tersebut akan dilakukan dalam jangka 1 bulan ke depan, sejak awal perkenalan pelaku yang KR, yang datang ke rumah korban di jalan Potong Lembu pada Oktober 2021.

“Kemudian pelaku minta uang Rp.20 juta kepada korban untuk biaya awal perkenalan,” ungkap Apriandi.

Namun, lanjut Apriandi, apa yang dijanjikan pelaku tersebut tidak pernah terwujud, bahkan pelaku sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan termasuk biaya pengobatan orang tua Mn, yang katanya sedang sakit.

“Pelaku KR ini sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Karena percaya, dikirimkan korban hingga mencapai kerugian sekitar Rp.200 juta,” ungkap Ipda Apriandi.

Karena terlanjur suka, ujar Kanit Reskrim, korban juga sering meminta kepada pelaku untuk mempertemukan dengan wanita yang akan dijodohkan kepadanya tersebut, namun hal itu tidak pernah terwujud, dengan berbagai alasan Makcomlang.

“Sampai akhirnya, uang korban sudah habis. Namun tidak juga dinikahkan serta dipertemukan dengan wanita dimaksudkan oleh pelaku, sehingga akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Tanjunpinang Timur,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, ungkap Apriandi, pihaknya melakukan penyelidikan dan menelusuri tempat tinggal pelaku, yang awalnya di Perumahan Griya Hangtuah Permai. Namun ternyata, KR sudah pindah ke tempat tinggalnya yang baru, di Perumahan Bintan Permata Indah.

“Saat dilakukan penyelidikan dan penelusuran, akhirnya berhasil menangkap pelaku ditempat tinggalnya yang baru tersebut,” jelas Apriandi.

Setelah dilakukan penangkapan dan diintrogasi di Polsek Tanjungpinang Timur, papar Kanit Reskrim, akhirnya pelaku (KR), mengakui semua perbuatannya, dan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjunpinang Timur.

“Pelaku pun mengaku uang yang diperoleh dari korban tersebut sudah dipergunakannya untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur, dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 4 tahun,” pungkasnya.
(nel)

Baca Lainnya

Angin Ribut Hantam Tanjungpinang, Tenda-tenda Bazar di Tugu Sirih Tumbang

14 September 2024 - 11:42 WIB

Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN”

13 September 2024 - 10:21 WIB

Dengarkan Curhat dan Tampung Aspirasi, Aunur Rafiq Dialog dengan Masyarakat Tanjungpinang

13 September 2024 - 10:09 WIB

Dinsos Tanjungpinang Salurkan Bantuan Atensi dari Sentra Abiseka Pada 125 PPKS

12 September 2024 - 10:36 WIB

Khazalik Ajak Seluruh Pendukung Menangkan Rudi-Rafiq di Pilgub Kepri

11 September 2024 - 12:13 WIB

Trending di PINANG