TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengaturan barang kena cukai di dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 – 2018 oleh Bupati Bintan non aktif terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar selaku Plt Kepala BP. Kawasan Bintan, Kamis (6/1) pagi, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa KPK tersebut, yakni Samsul Bahrum (59), Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri dan juga sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Edi Pribadi (59) sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016, Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah, serta Setya (45) sebagai Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam keterangan saksi, Samsul Bahrum menjelaskan tentang tugas dan tupoksi sebagai Sekretaris di Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Ia hanya bertugas untuk pengawasan terhadap Badan Pengusahaan yang ada di Kepri.
“Untuk ketuanya gubernur dan wakilnya Bupati Bintan. KPBPB Bintan sudah ada sejak 2009 dan secara UU berlaku selama 70 tahun,” kata Syamsul Bahrum.
Hal lain, Samsul juga mengaku tidak pernah mengetahui soal berapa jumlah kuota yang telah dikeluarkan oleh BP Kawasan Bintan setiap tahunnya. Alasanya, dewan kawasan tidak pernah terlibat dalam jumlah kuota rokok di Bintan sejak tahun 2015 yang lalu.
“Secara lisan pernah mendengar mengeluarkan kuota berlebihan, termasuk mendengar bahwa BP Kawasan Bintan telah mengeluarkan 300 juta batang rokok, dan kelebihan 64 kali lipat yang ditandatangani terdakwa Apri Sujadi,” ucap Samsul
Jalannya sidang korupsi tersebut dipimpin majelis hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Riska Widiana SH MH didampingi empat majelis hakim lainnya, yakni Eduart M.P. Sihaloho SH MH, Anggalanton Boang Manalu SH MH, Albiferri SH MH dan Syaiful Arif SH MH.
Dalam dakwaa Jaksa KPK sebelumnya menyebutkan, terdakwa Apri Sujadi selaku Bupati Bintan, bersama-sama dengan M.Saleh Umar sebagai Plt.Kepala BP. Kawasan Bintan, melakukan beberapa perbuatan kejahatan melawan hukum dalam pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.
Bertempat di Kantor Bupati Bintan di komplek perkantoran Bandar Seri Bentan Jalan Raya Tanjungpinang – Tanjung Uban Kilometer 42 Bandar Seri Bentan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Jalan Raya Tanjungpinang – Tanjung Uban Kilometer 16 Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum.
Yaitu telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 atau setara dengan Rp.30.000.000 serta memperkaya orang lain yakni, Mohd Saleh H Umar sejumlah Rp.415.000.000
Kemudian Yusriokandar sejumlah Rp.240.000.000, M. Yatir sejumlah Rp.2.121.250.000 Dalmasri sejumlah Rp.100.000.000, Edi Pribadi sejumlah Rp.75.000.000, Afeni Harmi sejumlah Rp.47.250.000, Mardiah sejumlah Rp.5.000.000 Setia Kurniawan sejumlah Rp.5.000.000, Resteuli Napitupulu sejumlah Rp5.000.000, Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp.4.800.000.
Disamping itu, juga memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp.8.022.048.139 atau sekitar jumlah tersebut, dan memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp.28.943.336.890 serta memperkaya 4 importir Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) seluruhnya sejumlah Rp1.768.424.362.
Atau sekitar jumlah tersebut, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 tersebut.
Sejumlah perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar, dikatakan Jaksa KPK bertentangan dengan ketentuan dimaksud di atas.
Atas perbuatanya Jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsider melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo dakwan Primert Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan Jaksa KPK tersebut, terdakwa Apri Sujadi yang didampingi 16 kuasa hukumnya baik dari Jakarta dan Pekanbaru menyatakan tidak keberatan. Sidang perkara tersebut akan kembali dilaksanakan pada Kamis (6/1/2022) dengan agenda pembuktian dan keterangan sejumlah saksi. (nel)