BINTAN (HK) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun kepada DPR RI guna memenuhi kebutuhan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen pada tahun 2025.
Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., menyampaikan bahwa kepastian arah kebijakan pemerintah melalui pengusulan anggaran tersebut menjadi kabar baik yang sangat dinantikan oleh para dosen dan guru di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
“Kami di STAIN Kepri mengapresiasi langkah strategis Kementerian Agama yang secara aktif mengusulkan pemenuhan hak-hak guru dan dosen kepada DPR RI. Tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesionalisme, integritas, dan dedikasi para pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Ketua Dr. Faisal.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan motivasi dan kinerja dosen serta guru, khususnya dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
“Dengan adanya kejelasan kebijakan dan proses penganggaran ini, dosen dan guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas akademik, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Hal ini menjadi dorongan moral yang sangat penting bagi peningkatan mutu pendidikan keagamaan, termasuk di STAIN Kepri,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa usulan ABT diajukan karena proses kelulusan PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengajuan anggaran Tahun Anggaran 2026 telah ditutup pada Oktober 2025. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan anggaran bagi para lulusan baru belum tercantum dalam pagu awal anggaran 2026.
STAIN Kepri juga mengapresiasi dukungan dan persetujuan Komisi VIII DPR RI terhadap usulan ABT yang telah disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja. Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan akhir.
Kementerian Agama menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilaksanakan sekitar Maret 2026 dengan perhitungan pembayaran yang berlaku sejak Januari 2026. Target ini disambut positif oleh sivitas akademika STAIN Kepri karena mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan proses pemenuhan hak pendidik berjalan sesuai mekanisme.
Selain itu, proses penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara cermat dan akurat berdasarkan data nama dan alamat penerima, mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin penyaluran tunjangan tepat sasaran dan akuntabel.
STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berharap seluruh proses pengusulan dan pembahasan anggaran ini dapat berjalan lancar hingga tahap pencairan, sehingga para pendidik dapat terus fokus menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi serta berkontribusi aktif dalam peningkatan mutu pendidikan keagamaan yang berkelanjutan. (r/eza)

